Suara.com - Peraih Adhi Makayasa Akpol AKP Irfan Widyanto membongkar betapa menakutkannya seorang berpangkat Kombes yang bertugas di Biro Paminal Divpropam Polri. Mereka menjadi anak buah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Pernyataan itu diucapkan oleh Irfan kepada Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri saat diperiksa sebagai terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Saat itu, Biro Paminal dipimpin oleh Hendra Kurniawan yang masih menyandang gelar Brigjen. Sementara itu, Divpropam dipimpin Ferdy Sambo yang pangkatnya Irjen.
Meskipun tidak bertugas di Divpropam, Irfan mengaku bahwa dirinya takut kepada Agus yang menurutnya punya kuasa sehingga tidak berani menolak perintahnya.
“Mohon izin Saudara Saksi, bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari Komandan selaku Kaden A Paminal,” ujar Irfan saat sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Pantau.com -- jaringan Suara.com.
“Komandan pun menyadari bahwa Kombes, pangkat Kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal itu cukup menurut kami polisi umum, sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan,” tambahnya.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengatakan ada banyak polisi berpangkat Kombes yang bertugas di Mabes Polri. Namun, dari sekian banyak kombes itu yang berdinas di Biro Paminal Propam Polri adalah yang paling menakutkan.
“Namun, kombes di divisi Paminal itu cukup… Menurut kami polisi umum, sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan,” ucapnya.
Irfan juga menyinggung Agus soal perintah untuk mengambil CCTV. Menurutnya, Agus bahkan juga tidak berani melawan perintah dari Hendra.
“Komandan saja tidak berani melawan perintah dari Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari Komandan,” katanya.
Dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir J, Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10)
Perbuatan ini dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya yaitu, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Tag
Berita Terkait
-
Bongkar Teka-Teki Siapa Polisi Yang Nitip Pertanyaan Putri Sandrawathi Selingkuh Dengan Brigadier J, Aji: Bapak W
-
Terkuak! Misteri Rp 100 T di Rekening Brigadir Yosua Ternyata Ditarik: Pakar: Uang itu Ada
-
Ferdy Sambo Akui di Depan Hakim Skenario Buyar Berantakan saat Sosok Ini Terkeman Kamera CCTV
-
Kepada Hakim, Ferdy Sambo Ngaku Tak Sangka CCTV Duren Tiga Rekam Yosua Masih Hidup
-
'Saya Tidak Terpikirkan' Kagetnya Ferdy Sambo saat CCTV Tunjukkan Brigadir J Masih Hidup
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam