Selebtek.suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun setelah selesai menjabat pada tahun 2024 nanti sesuai dengan aturan Undang Undang.
Uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia (RI) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, ayat 2 mengatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Pada Bab III Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk gaji wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Dengan demikian, artinya gaji pensiunan Presiden yakni 6 kali Rp5,04 juta per bulan atau sebesar Rp30,24 juta. Sementara untuk gaji Wakil Presiden sebesar Rp20,16 juta atau 4 kali Rp5,04 juta per bulan.
Setelah selesai menjabat, Presiden dan Wakil Presiden hanya menerima uang pensiun, tidak beserta tunjangan yang melekat.
Saat ini Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan tunjangan masing-masing sebesar Rp32,5 juta per bulan dan Rp22 juta per bulan.
Namun, presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara. Tunjangan tersebut akan mencakup biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Baca Juga: Xiaomi Ungkap Fakta Menggunakan Smartphone saat Badai Petir
Selain itu, Presiden Jokowi juga akan mendapatkan rumah yang akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya.
Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.
Rumah hadiah dari negara untuk Presiden Joko Widodo
Usai menyelesaikan masa jabatannya di tahun 2024 nanti, Jokowi akan mendapatkan hadiah berupa rumah dari negara.
Kabar soal rumah untuk Jokowi ini diungkap oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Luas rumah untuk Jokowi di Colomadu itu disebut memiliki luas mencapai 3.000 meter persegi. Lokasinya juga disebut strategis yakni berada dekat dengan bandara.
Berita Terkait
-
Respons Santai Gibran Dengar Jokowi Dapat Rumah Di Colomadu: Nggak Ngurusi, Anggap Aja Nggak Tahu
-
Geger! Usai Minta Jokowi Ditambah 2 Tahun, Ketua DPD La Nyalla Juga Usul Presiden Dipilih MPR
-
Presiden Jokowi Ngaku Ketakutan Dipanggil Bawaslu: Saya Nggak Ngerti Kesalahan Apa Dipanggil
-
Fantastis! Ini Harga Rumah Jokowi Pemberian Negara dan Lokasi Strategisnya
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Kata-kata Berani Penembak di Gala Dinner Donald Trump
-
Apakah Parfum EDP Lebih Awet dari EDT? Ini 5 Eau de Parfum Lokal Paling Enak Wanginya
-
Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie
-
Berapa Biaya Asli Pajak Toyota Avanza 2026? Intip Hitungan Eksklusif Biar Dompet Gak Kaget
-
Menlu Iran Abbas Araghchi ke Rusia di Tengah Negosiasi Buntu Teheran-Washington
-
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat: Dedikasi Tinggi dan Komitmen Tanpa Kompromi Para Pekerja
-
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total
-
Contoh Makanan UPF Apa Saja? 5 Jenis Ini Tidak Bagus Buat Gizi Anak
-
Mengenal BRIvolution Reignite, Strategi di Balik Lonjakan Performa Bisnis BRI
-
Film Dokumenter Travis Barker Dirilis Tahun Ini, Bahas Perjuangan Lawan Trauma Kecelakaan Pesawat