Pemberian rumah untuk Jokowi setelah selesai menjabat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Aturan tersebut ditandatangani pada 28 Juli 2022. Sebelumnya, Permenkeu juga mencabut dua aturan yang berlaku, Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tidak lagi menjabat.
Melansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang telah diunggah di laman resmi Kemenkeu hari Sabtu 17 Desember 2022, disebutkan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.
Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Respons Santai Gibran Dengar Jokowi Dapat Rumah Di Colomadu: Nggak Ngurusi, Anggap Aja Nggak Tahu
-
Geger! Usai Minta Jokowi Ditambah 2 Tahun, Ketua DPD La Nyalla Juga Usul Presiden Dipilih MPR
-
Presiden Jokowi Ngaku Ketakutan Dipanggil Bawaslu: Saya Nggak Ngerti Kesalahan Apa Dipanggil
-
Fantastis! Ini Harga Rumah Jokowi Pemberian Negara dan Lokasi Strategisnya
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
Jokowi Ulang Tahun ke-65, Warga Geruduk Kediaman Pribadi di Sumber Solo
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Review Jodohku Om-Om: Konflik Tak Seberapa dengan Alur Manis bak Stevia
-
Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2026, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp20 Miliar
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
5 Solar Panel Terbaik untuk Cadangan Daya Listrik di Rumah, Harga Mulai Rp18 Ribuan
-
Kesenjangan Literasi AI yang Diam-diam Menciptakan Kasta Baru di Kampus