/
Senin, 19 Desember 2022 | 15:23 WIB
Fenomena Solstis (Independent/NASA)

Selebtek.suara.com - Belum lama ini viral imbauan larangan keluar rumah di malam hari pada 21 Desember 2022. Karena pada saat itu ada fenomena bernama Solstis.

Peneliti Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin mengatakan jika dampak solstis tak semengerikan yang diberitakan. Bahkan ia mengatakan imformasi yang beredat cenderung menyesatkan.

"Dampak solstis yang dirasakan oleh manusia tentu tidak seekstrem yang dinarasikan seperti pada imbauan yang disinformatif dan menyesatkan," katanya dalam laman Edusainsa BRIN, dikutip Senin (19/12/2022).

Karena Solstis sebenarnya hanyalah fenomena astronomi biasa. Solstis  diambil dari bahasa Latin Solstitium, Sol artinya Matahari dan Stitium artinya tempat berhenti, singgah atau balik.

Sehingga soltis merupakan peristiwa saat Matahari berada di paling Utara maupun Selatan saat mengalami gerak semu tahunan, relatif terhadap ekuador langit.

Setiap tahun Solstis terjadi sebanyak dua kali yakni bulan Juni dan Desember. Khusus bulan ini, fenomena antariksa tersebut terjadi pada 22 Desember pukul 04.49.14 WIB / 05.49.14 WITA / 06.49.14 WIT.

Fenomena Solstis (sumber: Independent/NASA)

Solstis berdampak pada gerak semu harian Matahari saat terbit, yang terakumulasi saat terbenam dan intensitas radiasi Matahari ke permukaan Bumi. Dampaknya yakni panjang siang dan panjang malam, serta pergantian musim.

Andi mengatakan, saat fenomena solstis terjadi dan secara kebetulan ada letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, maupun banjir rob, maka semuanya tidak ada kaitannya.

Karena solstis hanya fenomena astronomi yang hanya mempengaruhi iklim dan musim di Bumi. Sementara banjir rob atau gempa bumi adalah fenomena aktivitas seperti vulkanologis, seismik, oseanik, dan hidrometeorolog.

Baca Juga: Ruben Onsu Beri Uang Jajan Sarwendah Rp200 Juta, Belum Termasuk Belanja dan Listrik

"Jika #KawanBRIN dan #SobatAntariksa menemukan berita maupun imbauan yang berasal dari pihak yang belum tentu jelas kebenarannya dan kurang dapat dipercaya, dimohon untuk tidak mudah percaya begitu saja, dan berhenti menyebarkan berita/imbauan tersebut, juga dapat mengedukasi sekaligus meluruskan berita/imbauan tersebut dari pihak yang terpercaya," jelas Andi. (*)

Load More