Bisnis / Keuangan
Selasa, 26 Mei 2026 | 08:20 WIB
Ilustrasi Scam. [Pixabay/BearyBoo]
Baca 10 detik
  • Indonesia Anti-Scam Centre bersama sembilan negara melaksanakan Operation FRONTIER+ pada 10 Maret hingga 7 Mei 2026.
  • Operasi tersebut berhasil menangkap 3.018 tersangka serta mengungkap 138 ribu kasus penipuan digital bernilai triliunan rupiah.
  • Platform kolaborasi internasional ini dibentuk guna memperkuat pertukaran intelijen dan efektivitas penegakan hukum kejahatan finansial global.

Suara.com - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari berbagai negara menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara bertajuk Operation FRONTIER+ selama periode 10 Maret hingga 7 Mei 2026. 

Operasi pemberantasan penipuan online internasional ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarnegara, dalam menekan kejahatan finansial global yang terus berkembang dan merugikan masyarakat serta sektor keuangan.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan operasi gabungan tersebut melibatkan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada. 

Dalam operasi anti-scam lintas negara tersebut, lebih dari 3.200 personel diterjunkan untuk memburu berbagai modus penipuan digital, mulai dari penipuan belanja daring, penipuan pekerjaan, investasi bodong, hingga penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah maupun kerabat dekat.

“Operasi bersama ini digelar untuk memperkuat koordinasi antarotoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Aparat berhasil menangkap sebanyak 3.018 orang berusia 13 hingga 85 tahun yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional. 

Ilustrasi scam atau penipuan. [Shutterstock]

Selain itu, sebanyak 7.553 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh otoritas terkait.

Operation FRONTIER+ juga berhasil mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar 752 juta dolar AS atau setara Rp13,229 triliun. 

Dari operasi itu, aparat turut membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.

Baca Juga: Satgas PASTI Hentikan Appeninc, VID, dan Sensenowai, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS atau sekitar Rp2,832 triliun.

Hudiyanto menjelaskan, pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi internasional untuk memerangi penipuan digital global. 

Platform tersebut saat ini melibatkan perwakilan anti scam centre dari 14 yurisdiksi, yakni Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

Menurut dia, FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time sekaligus mendukung pelaksanaan operasi gabungan lintas negara secara berkala.

“Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global,” kata Hudiyanto.

Melalui operasi pemberantasan scam internasional dan penguatan kerja sama global ini, IASC berharap upaya penanganan penipuan online lintas negara dapat semakin efektif dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas sektor keuangan dari ancaman kejahatan digital internasional.

Load More