Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya telah dinyatakan gugur lantaran sang pelapor, Dito Mahendra terus mangkir dalam persidangan.
Ibu tiga anak itu mengaku tak menyangka dirinya akan dibebaskan. Ia awalnya berharap permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
"Aku sudah speechless karena diluar ekspektasi. Karena yang aku tahu cuma mudah-mudahan ditangguhkan karena harus operasi ternyata faktanya malah dibebaskan. Bersyukur aja," ungkap Nikita Mirzani usai sidang yang digelar Kamis (29/12/2022), dikutip dari YouTube Cumicumi.
Nikita Mirzani mengatakan dari awal ia sudah yakin Dito Mahendra tak akan hadir di persidangan untuk bertemu langsung dengan dirinya.
"Kalau aku dari awal memang sudah yakin dia tidak akan berani tatap muka langsung. Karena kalau dia berani tatap muka langsung ini kayanya Indonesia bakal gempar karena banyak nama-nama yang akan disebutkan nanti dari mulut aku," beber Nikita.
"Jadi ya dia cari aman tidak hadir," imbuhnya.
Nikita menjelaskan, Dito Mahendra berbohong soal alasan tidak hadir di persidangan karena sakit. Ia memiliki bukti bahwa kekasih Nindy Ayunda itu tidak berada di rumah sakit.
"Sebetulnya dari awal dia bilang sakit segala macam saya tuh pegang bukti dia tidak ada di situ, dia pergi kemana saya tahu," ucap Nikita.
Nikita menyampaikan kepada masyarakat agar tidak takut bersuara jika melakukan tindakan yang benar.
Baca Juga: Petaka Keluarga Norma Usai Ibunda Selingkuh Dengan Menantu: Anak Cerai, Bapak Ibu Juga Cerai
Dia juga berharap dengan kasus yang menimpanya, aparat hukum bisa lebih teliti dalam menerapkan pasal-pasal.
Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam kasus kliennya. Namun saat ini, ia memberikan waktu pada Nikita untuk menikmati kebebasannya bersama keluarga.
"Kami tunggu habis tahun baru. Kami pasti akan melaporkan semua yang terlibat!" ujar Fahmi Bachmid.
Ia merasa kasus yang menjerat kliennya penuh dengan keanehan, karena itu ia akan membuka semuanya dan melaporkan semua yang terlibat, termasuk kejaksaan.
"Karena biang dari permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," tegas Fahmi Bachmid.
"Dan itu saya manfaatkan untuk saya serang kembali di persidangan," lanjutnya.
Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra melaporkan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Atas laporan tersebut Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.(*)
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Menangis Histeris Divonis Bebas: Pulang, Aku Pengen Pulang!
-
Kronologi Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: dari Teror Bunga Hingga Ditangkap di Mal, Berakhir Vonis Bebas
-
Akhirnya! Nikita Mirzani Divonis Bebas, Ini Kata Sang Pengacara
-
Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur Hingga Menangis Histeris
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar