Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya telah dinyatakan gugur lantaran sang pelapor, Dito Mahendra terus mangkir dalam persidangan.
Ibu tiga anak itu mengaku tak menyangka dirinya akan dibebaskan. Ia awalnya berharap permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
"Aku sudah speechless karena diluar ekspektasi. Karena yang aku tahu cuma mudah-mudahan ditangguhkan karena harus operasi ternyata faktanya malah dibebaskan. Bersyukur aja," ungkap Nikita Mirzani usai sidang yang digelar Kamis (29/12/2022), dikutip dari YouTube Cumicumi.
Nikita Mirzani mengatakan dari awal ia sudah yakin Dito Mahendra tak akan hadir di persidangan untuk bertemu langsung dengan dirinya.
"Kalau aku dari awal memang sudah yakin dia tidak akan berani tatap muka langsung. Karena kalau dia berani tatap muka langsung ini kayanya Indonesia bakal gempar karena banyak nama-nama yang akan disebutkan nanti dari mulut aku," beber Nikita.
"Jadi ya dia cari aman tidak hadir," imbuhnya.
Nikita menjelaskan, Dito Mahendra berbohong soal alasan tidak hadir di persidangan karena sakit. Ia memiliki bukti bahwa kekasih Nindy Ayunda itu tidak berada di rumah sakit.
"Sebetulnya dari awal dia bilang sakit segala macam saya tuh pegang bukti dia tidak ada di situ, dia pergi kemana saya tahu," ucap Nikita.
Nikita menyampaikan kepada masyarakat agar tidak takut bersuara jika melakukan tindakan yang benar.
Baca Juga: Petaka Keluarga Norma Usai Ibunda Selingkuh Dengan Menantu: Anak Cerai, Bapak Ibu Juga Cerai
Dia juga berharap dengan kasus yang menimpanya, aparat hukum bisa lebih teliti dalam menerapkan pasal-pasal.
Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam kasus kliennya. Namun saat ini, ia memberikan waktu pada Nikita untuk menikmati kebebasannya bersama keluarga.
"Kami tunggu habis tahun baru. Kami pasti akan melaporkan semua yang terlibat!" ujar Fahmi Bachmid.
Ia merasa kasus yang menjerat kliennya penuh dengan keanehan, karena itu ia akan membuka semuanya dan melaporkan semua yang terlibat, termasuk kejaksaan.
"Karena biang dari permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," tegas Fahmi Bachmid.
"Dan itu saya manfaatkan untuk saya serang kembali di persidangan," lanjutnya.
Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra melaporkan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Atas laporan tersebut Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.(*)
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Menangis Histeris Divonis Bebas: Pulang, Aku Pengen Pulang!
-
Kronologi Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: dari Teror Bunga Hingga Ditangkap di Mal, Berakhir Vonis Bebas
-
Akhirnya! Nikita Mirzani Divonis Bebas, Ini Kata Sang Pengacara
-
Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur Hingga Menangis Histeris
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA