Selebtek.suara.com - Nikita Mrzani akhirnya divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani berterima kasih ke majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
"Saya sampaikan rasa hormat yang luar biasa pada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," ujar Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan keputusan majelis hakim sudah tepat. Sebab menurutnya, tindakan Dito Mahendra telah mempermainkan istitusi negara karena tak hadir di persidangan untuk pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
"Berdasar pertimbangan, Dito memang sudah melecehkan lembaga peradilan," kata Fahmi Bachmid.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut apakah Nikita Mirzani akan balik melaporkan Dito Mahendra. Namun, yang jelas Nikita langsung bersyukur saat mendengar keputusan tersebut.
Saat ini, Nikita Mirzani masih mengurus administrasi pembebasannya di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten.
Sekadar informasi, Dito mahendra melaporkan ibu tiga anak itu ke Polres Serang Kota tanggal 16 Mei 2022. Nikita Mirzani dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Diketahui Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut pelaporan tersebut Nikita Mirzani harus mendekap di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. Kemudian perkara ini disidangkan sejak 14 November 2022. Jadi Nikita Mirzani sudah 2 bulan mendekam di tahanan hingga akhirnya bebas. (*)
Baca Juga: Potret Mesra Angel Karamoy dan Jose Poernomo di Hotel Bikin Kepo: Kalau Pacaran Ngapain ya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina
-
Praktis Tinggal Usap, Ini 5 Micellar Wipes Pilihan untuk Kulit Berjerawat
-
Telkom Selesaikan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit, Biro Pers: Mari Kita Berdoa
-
Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Sosok Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei Juara Baca Al Quran Kehilangan Gelar Bangsawan