Selebtek.suara.com - Nikita Mrzani akhirnya divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani berterima kasih ke majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
"Saya sampaikan rasa hormat yang luar biasa pada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," ujar Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan keputusan majelis hakim sudah tepat. Sebab menurutnya, tindakan Dito Mahendra telah mempermainkan istitusi negara karena tak hadir di persidangan untuk pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
"Berdasar pertimbangan, Dito memang sudah melecehkan lembaga peradilan," kata Fahmi Bachmid.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut apakah Nikita Mirzani akan balik melaporkan Dito Mahendra. Namun, yang jelas Nikita langsung bersyukur saat mendengar keputusan tersebut.
Saat ini, Nikita Mirzani masih mengurus administrasi pembebasannya di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten.
Sekadar informasi, Dito mahendra melaporkan ibu tiga anak itu ke Polres Serang Kota tanggal 16 Mei 2022. Nikita Mirzani dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Diketahui Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut pelaporan tersebut Nikita Mirzani harus mendekap di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. Kemudian perkara ini disidangkan sejak 14 November 2022. Jadi Nikita Mirzani sudah 2 bulan mendekam di tahanan hingga akhirnya bebas. (*)
Baca Juga: Potret Mesra Angel Karamoy dan Jose Poernomo di Hotel Bikin Kepo: Kalau Pacaran Ngapain ya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Menyelinap ke Pikiran Ayah
-
Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela