Selebtek.suara.com - Nikita Mrzani akhirnya divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani berterima kasih ke majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
"Saya sampaikan rasa hormat yang luar biasa pada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," ujar Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan keputusan majelis hakim sudah tepat. Sebab menurutnya, tindakan Dito Mahendra telah mempermainkan istitusi negara karena tak hadir di persidangan untuk pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
"Berdasar pertimbangan, Dito memang sudah melecehkan lembaga peradilan," kata Fahmi Bachmid.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut apakah Nikita Mirzani akan balik melaporkan Dito Mahendra. Namun, yang jelas Nikita langsung bersyukur saat mendengar keputusan tersebut.
Saat ini, Nikita Mirzani masih mengurus administrasi pembebasannya di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten.
Sekadar informasi, Dito mahendra melaporkan ibu tiga anak itu ke Polres Serang Kota tanggal 16 Mei 2022. Nikita Mirzani dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Diketahui Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut pelaporan tersebut Nikita Mirzani harus mendekap di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. Kemudian perkara ini disidangkan sejak 14 November 2022. Jadi Nikita Mirzani sudah 2 bulan mendekam di tahanan hingga akhirnya bebas. (*)
Baca Juga: Potret Mesra Angel Karamoy dan Jose Poernomo di Hotel Bikin Kepo: Kalau Pacaran Ngapain ya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Membedah Peran Strategis Ekosistem LinkUMKM BRI dalam Mendukung UMKM Berkembang
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat
-
Jung Woo dan Krystal Jung Bintangi Film Jjanggu, Tayang 22 April
-
Jakarta Lengang, Saleh Husin dan Pramono Anung Gowes 60 Km Bakar Lemak Usai Libur Lebaran
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026