Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani sujud syukur dan menangis histeris usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat ibu tiga anak ini dinyatakan gugur lantaran Dito Mahendra selaku pelapor kembali mangkir dari panggilan persidangan.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang, dikutip dari Suara.com.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim.
Mendengar keputusan tersebut, Nikita Mirzani langsung bersujud di depan majelis hakim hingga tersungkur ke lantai. Ia pun menangis histeris selama beberapa saat.
Ia bahkan harus dibantu tim kuasa hukum serta beberapa petugas pengadilan untuk bangkit dan duduk kembali di kursi terdakwa sambil terus menangis
Setelah hakim mengetuk palu, Nikita Mirzani kembali bersorak kegirangan. Sambil menangis, ia menghampiri hakim untuk mengucap terima kasih karena memberi vonis bebas.
"Terima kasih, pak hakim," kata Nikita Mirzani.
Baca Juga: Adu Kekayaan Jack Ma vs Low Tuck Kwong, Siapa Sandang Status Konglomerat Dunia?
Pendukung dan teman-teman Nikita Mirzani pun bersorak usai mendengar hakim membebaskan sang artis.
Nikita Mirzani kemudian berpelukan dengan sahabatnya, Fitri Salhuteru, yang ikut menangis bahagia setelah sahabatnya dibebaskan.
"Pulang, kita pulang," ujar Fitri Salhuteru.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani datang menghampiri untuk memberikan pelukan selamat.
"Tahun baru, di Jakarta!" ujar Fahmi Bachmid sambil mengepalkan tangan ke atas.
Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani usai divonis bebas. Ia hanya sempat melambaikan tangan ke arah awak media sambil menangis.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Divonis Bebas, Pengacara: Dito Mahendra Lecehkan Pengadilan!
-
Nikita Mirzani Bebas, Nindy Ayunda Posting Quote Soal Diabaikan dan "Gak Dianggap"
-
Nikita Mirzani Bebas, Nindy Ayunda Dituduh Hapus-hapusin Komen IG
-
Nikita Mirzani Bebas, Postingan Nindy Ayunda Ramai Diserbu: Yah Kalah Lagi
-
Panas! Nikita Mirzani Terang-terangan Sebut Jaksa Terima Suap di Hadapan Hakim, Suasana Sidang Gaduh
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaru 2026
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!
-
Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat
-
Secuil Kebahagiaan, Soal Adrian dan Minuman Oplosan dari Kak Lita
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Maret 2026, Ada Bug Hadiah Gratis Tanpa Starpass
-
Kapolri Evaluasi Kemacetan Horor Gilimanuk Bali
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang