Selebtek.suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Banten mengajukan banding terhadap keputusan hakim yang memvonis bebas Nikita Mirzani.
JPU Kejari Serang telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (30/12) siang.
"Kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada pada putusan itu. Oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang," kata Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, kepada awak media.
Jaksa akan melimpahkan kembali berkas perkara Nikita setelah Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan bersedia datang ke PN Serang untuk menjadi saksi.
Selain mengajukan banding terhadap vonis bebas Nikita Mirzani, JPU Kejari Serang juga melaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota atas dugaan mempersulit penuntutan.
Menurut Jaksa, selama persidangan Dito tidak pernah datang sebagai saksi korban dan kerap kali menghindar meski kejaksaan selalu mencari keberadaannya.
Bahkan sebelum putusan hakim dibacakan, Kejari Serang masih terus mencari keberadaan Dito Mahendra di Jakarta. Namun menurut kuasa hukum kekasih Nindy Ayunda itu, Dito berada di Malaysia.
"Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pada perkara pidana, serta diduga menghalang-halangi atau mempersukar," ujarnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani juga berencana melaporkan Dito Mahendra ke polisi atas dugaan penyuapan dalam kasus yang menjeratnya. Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan akan melaporkan oknum-oknum yang dicurigai ada main dalam kasus Nikita Mirzani.
Baca Juga: Puas Gagahi Ibu Mertua, Rozy Langsung Gerayangi Norma Risma: Tapi Aku Risih Dia Gini-gini
Dalam sidang terakhir Nikita Mirzani mengeluarkan tudingan soal adanya kecurigaan pihak kejaksaan mendapat suap. Pihak Nikita Mirzani juga diminta membuktikan dan dipersilakan untuk membuat laporan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana