/
Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:16 WIB
Nikita Mirzani (Suara.com)

Selebtek.suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Banten mengajukan banding terhadap keputusan hakim yang memvonis bebas Nikita Mirzani

JPU Kejari Serang telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (30/12) siang.

"Kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada pada putusan itu. Oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang," kata Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, kepada awak media. 

Jaksa akan melimpahkan kembali berkas perkara Nikita setelah Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan bersedia datang ke PN Serang untuk menjadi saksi.

Selain mengajukan banding terhadap vonis bebas Nikita Mirzani, JPU Kejari Serang juga melaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota atas dugaan mempersulit penuntutan. 

Menurut Jaksa, selama persidangan Dito tidak pernah datang sebagai saksi korban dan kerap kali menghindar meski kejaksaan selalu mencari keberadaannya.

Bahkan sebelum putusan hakim dibacakan, Kejari Serang masih terus mencari keberadaan Dito Mahendra di Jakarta. Namun menurut kuasa hukum kekasih Nindy Ayunda itu, Dito berada di Malaysia.

"Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pada perkara pidana, serta diduga menghalang-halangi atau mempersukar," ujarnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani juga berencana melaporkan Dito Mahendra ke polisi atas dugaan penyuapan dalam kasus yang menjeratnya. Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan akan melaporkan oknum-oknum yang dicurigai ada main dalam kasus Nikita Mirzani.

Baca Juga: Puas Gagahi Ibu Mertua, Rozy Langsung Gerayangi Norma Risma: Tapi Aku Risih Dia Gini-gini

Dalam sidang terakhir Nikita Mirzani mengeluarkan tudingan soal adanya kecurigaan pihak kejaksaan mendapat suap. Pihak Nikita Mirzani juga diminta membuktikan dan dipersilakan untuk membuat laporan.

Load More