Selebtek.suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Banten mengajukan banding terhadap keputusan hakim yang memvonis bebas Nikita Mirzani.
JPU Kejari Serang telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (30/12) siang.
"Kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada pada putusan itu. Oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang," kata Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, kepada awak media.
Jaksa akan melimpahkan kembali berkas perkara Nikita setelah Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan bersedia datang ke PN Serang untuk menjadi saksi.
Selain mengajukan banding terhadap vonis bebas Nikita Mirzani, JPU Kejari Serang juga melaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota atas dugaan mempersulit penuntutan.
Menurut Jaksa, selama persidangan Dito tidak pernah datang sebagai saksi korban dan kerap kali menghindar meski kejaksaan selalu mencari keberadaannya.
Bahkan sebelum putusan hakim dibacakan, Kejari Serang masih terus mencari keberadaan Dito Mahendra di Jakarta. Namun menurut kuasa hukum kekasih Nindy Ayunda itu, Dito berada di Malaysia.
"Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pada perkara pidana, serta diduga menghalang-halangi atau mempersukar," ujarnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani juga berencana melaporkan Dito Mahendra ke polisi atas dugaan penyuapan dalam kasus yang menjeratnya. Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan akan melaporkan oknum-oknum yang dicurigai ada main dalam kasus Nikita Mirzani.
Baca Juga: Puas Gagahi Ibu Mertua, Rozy Langsung Gerayangi Norma Risma: Tapi Aku Risih Dia Gini-gini
Dalam sidang terakhir Nikita Mirzani mengeluarkan tudingan soal adanya kecurigaan pihak kejaksaan mendapat suap. Pihak Nikita Mirzani juga diminta membuktikan dan dipersilakan untuk membuat laporan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA