Selebtek.suara.com - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda menyebut Ferry Irawan dijerat dengan pasal KDRT berat dan terancam ditahan.
Awalnya, Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT ringan dengan ancaman hukuman 'hanya' empat bulan penjara. Namun kini suami Venna Melinda itu dikenakan Pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang ancaman hukumannya lima tahun.
"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh Pasal 44 ayat 4, KDRT ringan. Tapi sekarang sudah berubah jadi Pasal 44 ayat 1, yaitu KDRT berat yang bisa ditahan, dan juga KDRT yang mengakibatkan gangguan psikis," ucap Hotman Paris, ditemui Rabu (11/1/2023), dikutip dari kanal YouTube KH Entertainment.
Hotman Paris membeberkan, Venna Melinda bukan saja menderita luka secara fisik, namun ia juga mengalami gangguan psikis. Hingga saat ini Ibunda Verrell Bramasta itu masih dirawat di rumah sakit di Surabaya.
Hari ini, Kamis (12/1/2023) Hotman Paris akan mendampingi Venna Melinda untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jawa Timur.
"Hari ini (Rabu) Venna Melinda diperiksa oleh dokter psikater, besok (Kamis) saya mendampingi dia untuk BAP tambahan," jelas Hotman.
"Disamping darah yang keluar dari hidungnya juga katanya ada retak di tulang rusuk," imbuhnya.
Hotman juga mengatakan, kekerasan yang dialami Venna Melinda ternyata sudah sering dialaminya. Terutama setiap Ferry Irawan meminta hubungan suami istri.
"Ternyata apa yang dialami oleh Venna bukan hanya sekali ini. Terutama selalu ada masalah setiap meminta gini (hubungan badan)," ujar pengacara itu dengan gaya khasnya.
Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Bali 11-13 Januari 2023 di Atas 2 Meter
"Jadi perselisihan mereka bermula karena Venna Melinda capek, dan ya biasalah seorang suami berhak minta gini (hubungan intim), dan ternyata begitulah (ditolak hingga bertengkar)," beber Hotman Paris.(*)
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Ngamuk Jika Venna Melinda Menolak Seks, Psikolog Minta Suami yang Cepat Marah untuk Konseling!
-
Hotman Paris Bongkar Motif Ferry Irawan Lakukan Dugaan KDRT ke Venna Melinda
-
Ferry Irawan Punya Kelainan Seksual? Begini Kata Hotman Paris
-
Pemicu Ferry Irawan Lakukan KDRT: Tak Dilayani Hasrat Seksualnya, Venna Melinda Sudah Tak Kuat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok