/
Jum'at, 20 Januari 2023 | 21:38 WIB
Terima Ancaman Kekerasan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Polisikan Beberapa Akun Hatters (YouTube Was Was)

Selebtek.suara.com - Rizky Billar dan Lesti Kejora mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/1/2023) malam. Publik pun bertanya-tanya urusan apa yang membuat pasangan suami istri itu ke polisi saat tengah malam.

Rupanya Rizky Billar dan Lesti Kejora dimintai keterangan dan klarifikasi terkait laporan terhadap hatters mereka.

Hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi saat menggelar konferensi pers di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).

"Memang benar tadi malam mas Rizky dan mbak Lesti hadir di Polda Metro untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, yaitu diminta keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang sudah masuk di Polda Metro untuk kasus beberapa akun sosial media yang kami laporkan," ujar Sadrakh Seskoadi.

Sadrakh Seskoadi mengatakan laporan tersebut dilayangkan sejak awal bulan Januari.

Pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi (kanan) saat menggelar konferensi pers di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023) (sumber: YouTube Cumicumi)

Meski belum mau mengungkapkan detail terkait laporan tersebut, Sadrakh menyebut Rizky Billar melaporkan beberapa akun yang telah melakukan ancaman kekerasan terhadapnya.

"Ada beberapa akun dianggap sudah diluar batas toleransi sehingga mas Rizky merasa harus ditindak lanjuti. Arahnya lebih ke ancaman kekerasan," ungkap Sadrakh Seskoadi.

Ancaman tersebut telah mengganggu Rizky Billar dan Lesti Kejora sehingga perlu diambil tindakan tegas.

"Mas Rizky dan mbak Lesti merasa saat ini kondisinya tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen tersebut sehingga kami harus melakukan tindakan tegas," ujar Sadrakh Seskoadi.

Baca Juga: Ditagih Hasil Penggandaan Uang, Wowon Serial Killer Perintahkan Ibu Mertua Dorong Korban ke Laut di Surabaya

Sadrakh Seskoadi menyebut beberapa akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 29 UU ITE yang ancaman penjara 4 tahun.(*)

Load More