Selebtek.suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2 masih dalam tahap persiapan uji coba.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan SIM C tersebut yakni Rp75 ribu.
Hal itu ditegaskan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus baru-baru ini.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” kata Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (22/1/2023).
Mulai tahun 2023, SIM C digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat.
“Lagi disiapkan secepatnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.
Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.
Baca Juga: Peduli Pada Ojol, Kajol Indonesia Dukung Ganjar Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Setiap pengendara harus menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan untuk bisa memiliki SIM C1, pemilik kendaraan bermotor harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Sementara bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C2 wajib memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Diskon Home Care Alfamart April 2026: Rinso hingga Downy Turun Harga, Hemat Sampai 40 Persen
-
Rp850 Juta Dihapus, Anggaran Rumah Dinas DPRD Sumsel Rp8,6 Miliar Masih Dipertanyakan
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
7 Tips Menata Meja Kerja Minimalis di Apartemen Sempit agar WFH Lebih Produktif
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Pasokan Bahan Baku Pupuk Kimia Berpotensi Terancam
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
BMKG: Kalbar Masuk Waspada 6-12 April, Hujan Turun Tapi Risiko Karhutla Meningkat
-
Profil Brian Ardianto, Jebolan MasterChef Indonesia 5 yang Meninggal Dunia Hari ini