Suara.com - Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara mengatakan kebijakan klasifikasi atau penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C khusus bagi pengguna kendaraan roda dua di atas 250 cc yang diberlakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri adalah penting.
Dikutip dari kantor berita Antara, Jusri Pulubuhu berpendapat bahwa pengguna roda dua dengan kapasitas mesin yang cukup besar membutuhkan pendampingan lebih lanjut sebelum mereka menurunkan motornya di jalan. Baik sebagai kendaraan operasional sehari-hari maupun bagi kebutuhan lainnya.
"Saya setuju sekali dengan tujuan dan maksud dari klasifikasi daripada SIM C," paparnya pada Senin (9/1/2023).
Penggolongan SIM C ini akan memberikan manfaat lebih bagi para pengguna kendaraan roda dua berkapasitas besar. Pengguna kendaraan roda dua ini nantinya akan mendapatkan pelatihan psikologi yang baik saat berada di jalan raya.
"Psikologis itu dampaknya luar biasa, dengan membawa motor besar mereka bisa arogan, karena cc yang besar, harga juga mahal, emosi harus bisa dikendalikan. Bunyinya saja bisa memancing sikap yang berbeda," tandas Jusri Pulubuhu.
Adanya pemberlakuan klasifikasi SIM C ini akan menciptakan psikologis yang positif untuk meminimalkan kecelakaan yang fatal dari para pengguna motor berkapasitas besar.
"Oleh karena itu, dengan perbedaan tipe mesin, karakter mesin dan dimensi kendaraan dari 100 cc sampai 2.000 cc, maka perlu klasifikasi bagi pengendaranya," tandas Jusri Pulubuhu.
Ia berharap dalam pelaksanaan tahap uji nanti harus dijalankan secara profesional. Tujuannya membangun pondasi berkendara yang baik untuk para pengguna kendaraan roda dua bermesin besar.
"Dampak baiknya itu, memberikan kompetensi lebih baik bagi pengendara. Jadi, mereka tidak hanya bisa membawa kendaraan, namun legalitasnya mereka dapat melalui proses uji tersebut," lanjut Jusri Pulubuhu.
Baca Juga: Dari CES 2023: Korea Selatan Persiapkan Mobil Otonom Level 4 Mulai Tahun Depan
Sebagai catatan, Korlantas Polri akan menerbitkan aturan baru tentang penggolongan SIM C untuk pengendara motor.
SIM C yang sebelumnya hanya berlaku satu golongan, tahun ini akan dibagi menjadi tiga golongan melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Dalam aturan itu disebutkan pengguna kendaraa roda dua di atas 250cc wajib memiliki jenis SIM C lainnya, yakni SIM C1 dan SIM C2.
Berita Terkait
-
Alasan Skuter Besar Kini Lebih Populer Ketimbang Motor Besar di Berbagai Negara
-
5 Moge dengan Perawatan dan Pajak Murah, Cocok Buat Tampil Gagah
-
4 Rekomendasi Motor yang Cocok untuk Orang Gemuk, Jok Lebar dan Rangka Kokoh
-
5 Pilihan Moge Bekas Paling Murah yang Masih Layak Pakai di 2025
-
5 Rekomendasi Harley-Davidson Bekas Termurah, Cocok Buat Pemula
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri
-
Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?
-
Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?
-
Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang
-
CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif
-
Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat