Suara.com - Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara mengatakan kebijakan klasifikasi atau penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C khusus bagi pengguna kendaraan roda dua di atas 250 cc yang diberlakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri adalah penting.
Dikutip dari kantor berita Antara, Jusri Pulubuhu berpendapat bahwa pengguna roda dua dengan kapasitas mesin yang cukup besar membutuhkan pendampingan lebih lanjut sebelum mereka menurunkan motornya di jalan. Baik sebagai kendaraan operasional sehari-hari maupun bagi kebutuhan lainnya.
"Saya setuju sekali dengan tujuan dan maksud dari klasifikasi daripada SIM C," paparnya pada Senin (9/1/2023).
Penggolongan SIM C ini akan memberikan manfaat lebih bagi para pengguna kendaraan roda dua berkapasitas besar. Pengguna kendaraan roda dua ini nantinya akan mendapatkan pelatihan psikologi yang baik saat berada di jalan raya.
"Psikologis itu dampaknya luar biasa, dengan membawa motor besar mereka bisa arogan, karena cc yang besar, harga juga mahal, emosi harus bisa dikendalikan. Bunyinya saja bisa memancing sikap yang berbeda," tandas Jusri Pulubuhu.
Adanya pemberlakuan klasifikasi SIM C ini akan menciptakan psikologis yang positif untuk meminimalkan kecelakaan yang fatal dari para pengguna motor berkapasitas besar.
"Oleh karena itu, dengan perbedaan tipe mesin, karakter mesin dan dimensi kendaraan dari 100 cc sampai 2.000 cc, maka perlu klasifikasi bagi pengendaranya," tandas Jusri Pulubuhu.
Ia berharap dalam pelaksanaan tahap uji nanti harus dijalankan secara profesional. Tujuannya membangun pondasi berkendara yang baik untuk para pengguna kendaraan roda dua bermesin besar.
"Dampak baiknya itu, memberikan kompetensi lebih baik bagi pengendara. Jadi, mereka tidak hanya bisa membawa kendaraan, namun legalitasnya mereka dapat melalui proses uji tersebut," lanjut Jusri Pulubuhu.
Baca Juga: Dari CES 2023: Korea Selatan Persiapkan Mobil Otonom Level 4 Mulai Tahun Depan
Sebagai catatan, Korlantas Polri akan menerbitkan aturan baru tentang penggolongan SIM C untuk pengendara motor.
SIM C yang sebelumnya hanya berlaku satu golongan, tahun ini akan dibagi menjadi tiga golongan melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Dalam aturan itu disebutkan pengguna kendaraa roda dua di atas 250cc wajib memiliki jenis SIM C lainnya, yakni SIM C1 dan SIM C2.
Berita Terkait
-
5 Pilihan Moge Bekas Paling Murah yang Masih Layak Pakai di 2025
-
5 Rekomendasi Harley-Davidson Bekas Termurah, Cocok Buat Pemula
-
5 Fakta Viral Moge Terobos Jalur Busway, Denda Tilangnya Bisa Dipenjara?
-
Rekomendasi Motor Honda 250cc Terbaru Juni 2025: Andal dan Tampil Gaya
-
Pengguna Motor 250 cc ke Atas Bisa Rasakan Langsung Sirkuit Mandalika, Begini Caranya...
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT, Koleksi Mustang di Garasi Bikin Rakyat Gigit Jari
-
MG Motor Siapkan Kejutan untuk Pasar Mobil Listrik Nasional Tahun Depan
-
Pasar Otomotif Indonesia Terancam Kehilangan Takhta ASEAN Usai Disalip Malaysia
-
5 Motor Satria FU Bekas Harga 3 Juta, Dapat Rilisan Tahun Berapa?
-
Sedan Mewah BMW Disulap Jadi Senjata Mematikan di Perang Rusia vs Ukraina, Ini Penampakannya
-
Isuzu Siapkan Strategi Khusus Amankan Jalur Logistik Selama Libur Nataru 2025
-
Daftar Rest Area Tol Trans Jawa untuk Perjalanan Liburan Nataru 2026, Jangan Sepelekan Tahan Pipis
-
5 Mobil Bekas Double Cabin Selevel Strada 4x4 dengan Harga Lebih Murah
-
Adu Irit Konsumsi BBM Honda Revo vs Honda BeAT: Mana yang Lebih Jarang Singgah ke SPBU?
-
Pilihan Mobil Bekas di bawah Rp80 juta untuk Liburan Akhir Tahun