/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:12 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J (YouTube KOMPAS TV)

Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Amar putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Senin (13/2/2023) hari ini.

Sebelum membacakan amar putusan, hakim meminta Ferdy Sambo yang memakai kemeja putih dan celana panjang hitam untuk berdiri.

Suami Putri Candrawathi ini dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya. Karena perbuatannya hakim menjatuhkan vonis mati,

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J (sumber: YouTube KOMPAS TV)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," imbuhnya.

Mendengar putusan hakim, sontak para pengunjung sidang bersorak sorai. Sementara itu, Ferdy Sambo terduduk lemas.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Hakim menyatakan tidak ada alasan yang meringankan perbuatan Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Venna Melinda Ditalak Ferry Irawan, Hotman Paris Hutapea: Pokoknya Cerai!

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup.

Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Load More