/
Senin, 13 Februari 2023 | 22:30 WIB
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak memegang foto almarhum anaknya (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas mendengar Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Rosti Simanjuntak berharap vonis berat yang diberikan terhadap Putri Candrawathi bisa memberikan pelajaran kepada perempuan- perempuan lainnya untuk tidak asal menyebarkan berita bohong atau fitnah.

"Kami sebagai keluarga terlebih saya sebagai bunda almarhum merasa puas di dalam hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi," kata Rosti Simanjuntak kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti Simanjuntak juga berharap agar jangan ada lagi kasus serupa ke depannya, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang hanya karena fitnahan semata.

"Biar jangan lagi ada perempuan yang memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan kepada anak-anak yang ada sekarang," kata Rosti Sumanjuntak. 

"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita lagi," pungkasnya.***

Baca Juga: Jadi Saksi Kunci, Putri Candrawathi harus Dihukum Berat Agar Kasus Brigadir J Terkuak!

Load More