Selebtek.suara.com - Denny Darko berpendapat jika Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun hukuman penjara dalam kasus penbunuhan Brigadir J adalah saksi kunci utama.
Sehingga jika Putri Candrawathi dituntut lebih berat atau lebih dari 8 tahun penjara, kasus ini akan menuju ke tahap yang lebih serius mengingat Ferdy Sambo sangat mementingkan orang-orang yang ia sayangi dan tidak terima jika Putri Candrawathi dihukum lebih berat.
Bisa dibilang,Ferdy Sambo akan terima jika dirinya dituntut hukuman seumur hidup, asal tidak dengan istrinya Putri Candrawathi.
"Kunci dari semuanya ini adalah di Ibu PC. Nah, jika ancaman tuntutan ini besar kepada Ibu PC, mungkin akan bisa menguak kasus ini seluas-luasnya," ujar Denny Darko dikutip dari kanal YouTubenya.
Denny Darko juga berkesimpulan bahwa posisi Ferdy Sambo sama dengan Richard Eliezer, sama-sama di perintah inisiator namun dengan versi yang lebih tinggi.
Jika Richard Eliezer menembak Brigadir J atas inisiator Ferdy Sambo, maka Ferdy Sambo bisa saja bertindak atas suruhan dari oknum tertentu yang memiliki jabatan penting.
"Saya memiliki keyakinan bahwa Sambo ini bukanlah orang yang menentukan semuanya, tetapi ada orang-orang lain yang saya pikir di sini, mohon maaf, yang saya duga ini masih dilindungi," ujar Denny Darko.
Seperti diketahui sidang pembunuhan Brigadir J menuju babak akhir di mana tuntutan jaksa telah dijatuhkan.
Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo lainnya dituntut selama 8 tahun penjara, kecuali Bharada E alias Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun.
Baca Juga: Aktor Squid Game Mulai Disidang Untuk Kasus Pelecehan Seksual
Semantara itu Ferdy Sambo mendapat tuntutan hukuman yang paling berat yaitu seumur hidup. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Drama Baru Kim So Yeon Tunda Syuting Selama Sebulan, JTBC Beri Penjelasan
-
Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!
-
Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H
-
4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya
-
Label Poliester Daur Ulang Terlihat Ramah Lingkungan, tetapi Apakah Benar Berkelanjutan?
-
Vinicius Jr Jadi Tumpuan, Brasil Waspadai Kejutan dan Taktik Skotlandia
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV