Selebtek.suara.com - Gus Miftah, ulama dan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta buka suara terkait vonis hakim untuk Bharada E atau Richard Eliezer.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana.
Gus Miftah berharap keputusan hakim kepada Richard Eliezer adalah adil.
menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya adalah zalim. "Wad'u syaiin fii ghoiri mahallihi.,
adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, "Wad'u syaiin fii mahallihi."
Insya Allah keputusan hakim dikasus ini adalah adil
Begitu caption yang ditulis Gus Miftah di akun Instagramnya @gusmiftah dan banyak mendapat tanggapan beragam dari pengikut Gus Miftah di kolom komentar.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sewot Ferdy Sambo Divonis Mati, Nekat Maki-maki Hakim
"Kejujuran Bharada E,, meringankan hukuman,, terimakasih pak hakim Wahyu dkk" kata @deanovaarlest
"Alhamdulillah,, Pelajaran yg bisa kita ambil dari kasus ini adalah jangan takut kepada siapa pun,walaupun kita bukan siapa2 tapi jangan takut,berani berkata jujur & berani membongkar kebiadaban.. kalo kita berani berkata jujur pasti banyak orang yg mendukung kita" kata @a*ulmira*t*o
"Adil, krn kejujuran, jaksanya yg gk masuk akal, kejujuran dibyr 12 tahun" ujar @al*pepu*l*a
"Hukuman bripka rr lebih berat dgn bharada Richard.. knp...bripka rritu dr polantas mengerti hukum..klu bharada E dr resimen para pelopor..bkn polisi hukum..di suruh pimpinan dia hya menjawab siap /1 garis lurus komando tdk boleh menolak...semangat bharada Richard....Brigade" komentar dari @o*y_bd0
"Alhamdulillah jujur mahal harganya" tulis @a*u*z*8
"Terimakasih pak hakim smoga pk hakim sehat n pnjng umur smoga barada E kedepan mnjdi lebih baik n harus mempunyai jiwa ksatria yg tinggi.mnjdi abdi negara yg mmbnggakn mnghrumkn nama polri beserta jajarannya" tambah @a*fe
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar