Selebtek.suara.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga berharap kliennya dapat menyampaikan fakta yang sebenarnya dalam persidangan kasus KDRT.
Hal itu ia sampaikan melalui adik Ferry Irawan saat menjenguk ke tahanan Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"Saya minta mas Ferry juga harus menyampaikan apa adanya sesuai dengan fakta, tidak dilebihin tidak dikurangin pada saat nanti proses persidangan dugaan KDRT," ujar Sunan Kalijaga dikutip Selebtek.suara.com dari akun YouTube Cumicumi, Selasa (21/2/2023).
Selain itu ia juga mengimbau supaya Ferry mengakui jika memang telah melakukan tindakan KDRT terhadap Venna Melinda.
"Artinya kalau memang ada KDRT, sebagai laki-laki Ferry harus ngakuin," kata Sunan.
"Saya minta mas Ferry ngomong sejujurnya. kalau nempeleng ngomong nempeleng, kalau nonjok ngomong nonjok. Tapi kalau tidak ya sampaikan juga tidak," lanjutnya.
Sunan Kalijaga juga menyampaikan Ferry Irawan berencana untuk menuntut Venna Melinda memberikan sejumlah hal yang diklaim menjadi miliknya.
Ferry bahkan tidak segan-segan melaporkan ibunda Verrell dan Athalla itu dengan dugaan tindak pidana jika tidak memenuhi permintaannya.
"Minggu lalu mas Ferry Irawan memberikan kuasa kepada saya untuk melakukan upaya-upaya termasuk upaya hukum keras dalam hal ini melaporkan Venna apabila apa yang diminta oleh Ferry tidak diberikan oleh Venna," ungkap Sunan Kalijaga.
Baca Juga: Jauh dari Ekspektasi, Drama Korea Terbaru Kim Min Kyu Bikin Fans Kecewa?
Sunan Kalijaga menyebut saat ini pihaknya sedang tahap persiapan tuntutan. Namun ia masih enggan mengungkap lebih lanjut tentang materi yang digugat tersebut.
"Mas Ferry kemarin kasi saya list daftar, dan jika itu tidak diberikan oleh Venna maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum yaitu melaporkan Venna dengan dugaan tindak pidana," ujar Sunan Kalijaga.
Meski demikian, ia memastikan tuntutan yang akan dilayangkan terhadap Venna Melinda tidak terkait pencemaran nama baik, namun pelanggaran yang lebih berat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Tidak terkait pencemaran nama baik namun dugaan pelanggaran yang lebih berat lagi dengan ancaman penjara di atas 4 tahun," kata Sunan Kalijaga.(*)
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Kasus KDRT, Suami di Gresik Membabibuta Pukuli Istrinya
-
Venna Melinda Mangkir di Sidang Cerai, Sunan Kalijaga Sentil Hotman Paris
-
Ferry Irawan Nekat Ancam Penjarakan Venna Melinda Jika Tak Penuhi Ini
-
Alibinya Hijrah, Nggak Tahunya Rizal Djibran Selalu Mabuk Setiap Pulang Larut
-
Sikap Buruk Ferry Irawan Disebut Gegara Sering Sering Dibela Sang Ibu, Memang Ngaruh?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA