Selebtek.suara.com - Venna Melinda memutuskan untuk mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Meski demikian, bukan berarti keputusan perceraian antara keduanya berakhir rujuk. Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi.
"Hari ini agendanya memasukkan permohonan pencabutan dan langsung dibacakan juga oleh majelis hakim soal pencabutan perkara," ujar Noor Akhmad Riyadhi usai sidang.
Noor Akhmad Riyadhi mengatakan dalam perceraian ini, ada dua gugatan yang sama. Pertama pengajuan dari Venna Melinda, kedua dari Ferry Irawan.
"Minggu lalu majelis hakim kan menginstruksikan, karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya di cabut. Jadi kami mempertimbangkan, baiknya kami cabut," terang Noor Akhmad Riyadhi.
Dengan pencabutan permohonan cerai ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya menyidangkan permohonan talak cerai dari Ferry Irawan dengan Venna Melinda selaku tergugat.
"Yang perkara 595 (permohonan talak Ferry Irawan) tetap lanjut," kata Noor Akhmad Riyadhi.
Venna Melinda sendiri tidak keberatan dengan pengajuan talak dari Ferry Irawan. Namun yang ia bingung, dalam pengajuan tersebut tidak ada masalah KDRT, sumber utama keretakan rumah tangga mereka.
"Kan isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim itu," papar Noor Akhmad Riyadhi.
Baca Juga: Gideon Tengker Beberkan Deretan Aset Capai 100 Miliar yang Dituntut ke Rieta Amilia
Sebelumya, diketahui jika Venna Melinda mengalami KDRT usai cekcok di salah satu hotel di Kediri. Venna pun langsung melaporkan suaminya itu ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023.
Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.
Selain melaporkan suaminya ke polisi, Venna Melinda juga ingin bercerai. Ia mengaku tak sanggup hidup dengan pasangan yang tidak berani bertanggung jawab.
Permintaan Venna pun langsung dikabulkan oleh Ferry Irawan. Ia mengutus kuasa hukumnya untuk mendaftarkan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023.
Namun di hari yang sama, Venna Melinda juga datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untu mengajukan gugatan cerai ke Ferry Irawan. Sehingga ada dua perkara perceraian yang terdaftar atas nama yang sama. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Demo adalah Aksi Menyuarakan Ketidakpuasan, Bukan Pamer Dukungan
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang
-
Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen