Selebtek.suara.com - Seto Mulyadi, psikolog anak yang akrab dipanggil Kak Seto mengaku ingin bertemu dengan David sebagai bentuk empati dan ingin memberikan semangat.
Kak Seto bahkan bercerita pernah tinggal satu kompleks dengan David.
"Saya sangat empati kepada Adik David karena dulu juga pernah tinggal satu kompleks (dengan David) dan tidak jauh rumahnya waktu masih kecil. Kami juga sedang menunggu sampai Adik David sadar lalu bisa menengok, memberi semangat, dan sebagainya," kata Kak Seto kepada para wartawan, Senin (06/03/2023).
Selain merespons soal naiknya status pacar AG (15), menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus penganiayaan terhadap David (17), Kak Seto menegaskan dirinya tak berpihak kepada salah satu pihak yang terlibat dalam kasus itu.
"Iya sebenarnya jawaban saya kemarin diputarbalikkan ya mohon maaf dari kami bersuara di medsos bahwa tidak benar saya membela AG dan sebagainya," lanjutnya.
Kak Seto juga berharap, selain Agnes, anak-anak lainnya yang tersandung kasus hukum bisa mempertimbangkan undang-undang terkait anak dalam proses hukumnya.
"Mengenai adik AG itu kami tetap mengatakan bahwa siapapun yang bersalah patut dihukum, tetapi sekali lagi hukumannya harus mengacu pada UU, terutama UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Perlindungan Anak yang terbaru," kata Kak Seto.
"Dalam hal ini, mohon itu yang diberikan kepada semua anak itu sama. Bahwa di satu sisi melakukan kejahatan dan sebagainya, tetapi tetap harus ada pemidanaan yang edukatif," tambahnya.
Kak Seto juga memandang bahwa status terhadap AG sudah tepat. "Semua ada aturan- aturannya itu saja sebetulnya, tapi bahwa naiknya status anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum itu sudah tepat dan kembali tadi semua mengacu pada undang-undang. Iya, iya (sudah mempertimbangkan UU terkait anak)," ujar Kak Seto.
AG sendiri sebelumnya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi, namun kini meningkat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku.
Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum adalah istilah bagi anak- anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil