Selebtek.suara.com - Polda Metro Jaya menaikkan status hukum Agnes Gracia Haryanto (AGH), dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku.
Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirrekrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Agnes Gracia Haryanto yang berusia 15 tahun tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih dibawah umur.
"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (02/03/2023).
Dengan demikian, sudah ada tiga orang yang ditetapkan terlibat dalam kasus penganiayaan David. Mereka adalah Mario Dandy dan Shane Lukas yang berstatus sebagai tersangka dan Agnes Gracia Haryanto sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Polisi menyebut Mario Dandy berperan sebagai eksekutor, sementara Shane Lukas yang memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David sekaligus berperan sebagai perekam video.
Adapun Agnes Gracia Haryanto sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku hingga artikel ini ditulis belum diketahui secara pasti apa perannya dalam peristiwa tersebut dan masih menunggu keterangan dari polisi.
Namun Agnes disebut-sebut sebagai pihak yang "memancing" David agar bertemu dengan dirinya dan Mario dan juga merekam aksi penganiayaan dengan menggunakan HP pribadi. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Demi Gelar Juara, Pelatih Borneo FC Terang-terangan Dukung Persijap Gulingkan Persib
-
Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek
-
Borussia Dortmund Jadikan Gonzalo Garcia Target Utama Transfer Musim Panas
-
Makin Loyo, Rupiah Sentuh Rp17.716 per Dolar AS
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Belum Dapat Visa AS, Timnas Iran Terpaksa Mengungsi ke Turkiye untuk TC Jelang Piala Dunia 2026
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
David Raya Ungkap Kondisi Cedera Usai Bawa Arsenal Menang Tipis atas Burnley
-
Perusahaan Entertaiment Jumbo Mau IPO, Clue-nya Miliki Kebun Binatang
-
ABK Hilang di Perairan Gunung Krakatau, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian