Selebtek.suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait ikut berkomentar terkait pembacaan putusan terhadap pelaku anak Agnes atau AG dalam kasus penganiayaan David.
Seperti diketahui pada hari Senin (10/4/2023) pelaku anak AG divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Arist Merdeka Sirait mengapresiasi keputusan hakim dengan pertimbangan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Agnes.
"Tadi tentu kita apresiasi kepada Hakim, karena hakim memutuskan 3 tahun 6 bulan dengan satu yang memberatkan adalah David (korban) belum dalam keadaan baik," kata Arist Merdeka Sirait saat hadir di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Arist Merdeka Sirait mengungkapkan hal lain yang memberatkan Agnes yaitu saat Agnes membiarkan penganiayaan itu terjadi tanpa berniat melerai, sementara yang meringkankan adalah Agnes masih anak-anak.
"Yang meringankan adalah dia masih anak-anak," lanjut Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas PA itu juga menyebut kasus AG ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk merevisi sistem Peradilan Anak di Indonesia.
Arist berharap kategori kenakalan remaja dan kejahatan harus betul-betul diperhatikan.
"Menurut saya ini momentum, untuk negara ini merubah, merevisi, undang-undang sistem peradilan anak, yang harus betul-betul memperhatikan, mana kategori kenakalan remaja dan kejahatan," ujar Arist.
Baca Juga: Mario Ngeles! Mengaku Tidak Ada Niat Menganiaya David: Ngapain Juga Saya Mukulin Anak Kecil
"Ini momentum negara ini untuk merevisi sistem peradilan anak, supaya membantu korbannya, karena ini akan punya pandangan berbeda," ucapnya lagi.
"Kami dalam waktu dekat ini, dari peristiwa ini akan berdikusi dengan Dirjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum HAM dan Kemanusiaan, dan Komisi III, karena fenomena kekerasan anak sudah terlalu banyak," pungkasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
3 Shio yang Paling Beruntung Minggu Ini 4-10 Mei 2026, Pintu Kesuksesan Terbuka Lebar
-
Michael Carrick Buka Suara usai Antarkan Manchester United ke Liga Champions
-
Review Film Ek Din: Dialog Puitis tentang Cinta, Kehilangan, dan Harapan
-
Kata Kobbie Maino Soal Man United Segel Tiket Liga Champions Usai Tumbangkan Liverpool
-
Korea Selatan Juara Piala Uber 2026, Tumbangkan China 3-1 di Final
-
Kimi Antonelli Juara F1 GP Miami 2026, Hat-trick Kemenangan Beruntun
-
Bukan Sekadar Aklamasi, Ini Alasan Mengapa Andi Amran Sulaiman Dipercaya Kembali Pimpin IKA Unhas
-
Pelatih Persiku Doakan Persipura Jayapura Promosi ke Super League
-
Terpopuler: 5 Serum Malam Hempas Flek Hitam Usia 50, Parfum Aroma Mint untuk Cuaca Panas
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya