Selebtek.suara.com - Fakta mengejutkan terungkap saat hakim membacakan vonis pada persidangan pelaku anak AG atau Agnes atas penganiayaan terhadap David.
Dalam persidangan, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menuturkan jika pemicu emosi Mario Dandy memuncak dikarenakan David telah bersetubuh dengan Agnes.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak berkonflik hukum disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2017," kata Sri Wahyuni
Namun pengakuan Agnes bahwa dirinya dipaksa bersetubuh oleh David dipatahkan oleh pihak hakim pengadilan, karena hakim menilai Agnes tidak mengalami trauma akibat pemaksaan tersebut.
"Karena dipaksa oleh anak korban dan menurut Hakim pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar karena kalau seorang anak dipaksa berhubungan maka akan mengalami trauma sedangkan anak tidak mengalami trauma. Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan," kata Sri Wahyuni lagi.
Selain bersetubuh dengan Mario sebanyak 5 kali, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara juga menyebut Agnes sempat bersetubuh dengan David.
"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," paparnya.
Sri Wahyuni Batubara sebagai Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis Agnes selama tiga tahun enam bulan atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Sri Wahyuni.
Baca Juga: Parah! Terungkap Reaksi Agnes Saat Pembacaan Vonis yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Untuk selanjutnya Agnes akan menjalani masa hukuman atau masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral! Ditanya Cita-cita, Bupati Cianjur: Cepat Meninggal Masuk Surga, Lieur di Dunia
-
Cedera Tak Kunjung Sembuh, Bek Borussia Dortmund Pilih Langkah Mengejutkan
-
35 Kode Redeem FC Mobile Aktif 7 Mei 2026, Klaim Star Shards dan Pemain OVR Tinggi
-
Laga Hidup Mati Kontra Adhyaksa FC, Rahmad Darwan 'Bakar' Semangat Pemain Persipura
-
Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius
-
SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid