Selebtek.suara.com - Penangkapan Lina Mukherjee atas kasus dugaan penistaan agama membuat Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin kesal. Bahkan ia mengatakan jika penangkapan tersebut adalah bentuk kriminalisasi.
Menurut Arifin, pasal yang disangkakan ke Lina Mukherjee adalah pasal karet yang tafsirannya sering kali sangat subjektif. Dalam kasus Lina, video yang viral dan dekasan masyarakat adalah alasan penegak hukum mempidanakan Lina.
"Ini sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, adanya desakan masyarakat baik secara offline atau online, ada kata kunci yang viral dijadikan landasan oleh penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama. Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan," kata Zainal, dikutip dari BBC News Indonesia, Rabu (3/5/2023).
Hal yangs ama juga diutarakan oleh Intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl. Ia menjelaskan jika kasus Lina bukanlah penistaan agama. Alasannya hanya Lina yang mendapatkan dosa.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dihatan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan, mulai Rabu (4/5/2023). Hal itu diutarakan Lina kepada Suara.com. Statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka.
Hanya saja Lina tak tahu, apakah penahanannya hanya satu hari untuk menyelesaikan pemeriksaan, atau selama 20 hari ke depan.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee bermula saat ia membuat konten makan babi. dalam video yang beredar. Lina sempat mengucapkan kata "Bismillah" sebelum mencicipi kulit babi.
Konten ini kemudian viral di media sosial dan mendapat banyak hujatan netizen. Hingga akhirnya seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Pasca Lebaran, Ini yang Harus Diwaspadai
-
Prancis vs Brasil: Panggung Pembuktian Kylian Mbappe Sebelum Piala Dunia 2026
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini
-
'Mau Abang Culik?', Bocoran Chat Oknum Kader HMI yang Dikaitkan dengan Dugaan Pelecehan
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak