Selebtek.suara.com - Penangkapan Lina Mukherjee atas kasus dugaan penistaan agama membuat Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin kesal. Bahkan ia mengatakan jika penangkapan tersebut adalah bentuk kriminalisasi.
Menurut Arifin, pasal yang disangkakan ke Lina Mukherjee adalah pasal karet yang tafsirannya sering kali sangat subjektif. Dalam kasus Lina, video yang viral dan dekasan masyarakat adalah alasan penegak hukum mempidanakan Lina.
"Ini sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, adanya desakan masyarakat baik secara offline atau online, ada kata kunci yang viral dijadikan landasan oleh penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama. Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan," kata Zainal, dikutip dari BBC News Indonesia, Rabu (3/5/2023).
Hal yangs ama juga diutarakan oleh Intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl. Ia menjelaskan jika kasus Lina bukanlah penistaan agama. Alasannya hanya Lina yang mendapatkan dosa.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dihatan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan, mulai Rabu (4/5/2023). Hal itu diutarakan Lina kepada Suara.com. Statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka.
Hanya saja Lina tak tahu, apakah penahanannya hanya satu hari untuk menyelesaikan pemeriksaan, atau selama 20 hari ke depan.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee bermula saat ia membuat konten makan babi. dalam video yang beredar. Lina sempat mengucapkan kata "Bismillah" sebelum mencicipi kulit babi.
Konten ini kemudian viral di media sosial dan mendapat banyak hujatan netizen. Hingga akhirnya seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Review Luxcrime Foundation Stick: Coverage Tinggi, Ringan, dan Sawo Matang Approved
-
Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Menkeu Purbaya Happy Anggaran MBG Mau Dipangkas: Apalagi Dipotong Lebih Banyak
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Pelatih Norwegia Akui Kehebatan Ousmane Dembele: Sentuhan Bolanya Begitu Sempurna
-
Tak Terkalahkan! Jepang Lolos 32 Besar dan Tegaskan Kekuatan Terbaik Asia
-
Cara Reset HP OPPO: Panduan Lengkap dan Aman untuk Semua Tipe
-
Keamanan Siber Jadi Prioritas Bisnis, ITSEC Asia dan BSSN Perkuat Kesiapan Organisasi
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak