Selebtek.suara.com - Penangkapan Lina Mukherjee atas kasus dugaan penistaan agama membuat Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin kesal. Bahkan ia mengatakan jika penangkapan tersebut adalah bentuk kriminalisasi.
Menurut Arifin, pasal yang disangkakan ke Lina Mukherjee adalah pasal karet yang tafsirannya sering kali sangat subjektif. Dalam kasus Lina, video yang viral dan dekasan masyarakat adalah alasan penegak hukum mempidanakan Lina.
"Ini sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, adanya desakan masyarakat baik secara offline atau online, ada kata kunci yang viral dijadikan landasan oleh penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama. Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan," kata Zainal, dikutip dari BBC News Indonesia, Rabu (3/5/2023).
Hal yangs ama juga diutarakan oleh Intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl. Ia menjelaskan jika kasus Lina bukanlah penistaan agama. Alasannya hanya Lina yang mendapatkan dosa.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dihatan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan, mulai Rabu (4/5/2023). Hal itu diutarakan Lina kepada Suara.com. Statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka.
Hanya saja Lina tak tahu, apakah penahanannya hanya satu hari untuk menyelesaikan pemeriksaan, atau selama 20 hari ke depan.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee bermula saat ia membuat konten makan babi. dalam video yang beredar. Lina sempat mengucapkan kata "Bismillah" sebelum mencicipi kulit babi.
Konten ini kemudian viral di media sosial dan mendapat banyak hujatan netizen. Hingga akhirnya seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026