Selebtek.suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferry Irawan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Menurut JPU, Ferry Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan korban menderita fisik dan psikis.
Melalui unggahan di akun Instagramnya, Venna Melinda menanggapi tuntutan jaksa terhadap suaminya. Ia meminta doa dan dukungan dari publik untuk kasus yang tengah dijalani.
"Bismillahirahmanirohim, Mohon doa dan supportnya selalu nggih, Matur suwun," tulis Venna Melinda dikutip Selebtek.suara.com pada Jumat (5/5/2023).
Melansir tayangan akun YouTube Intens investigasi, ibunda Verrel Bramasta ini pun merasa bersyukur bisa menjalani kasus KDRT yang menimpanya hingga sekarang.
"Alhamdulillah, aku bisa melewati, aku bisa jadi orang yang belajar dari semua yang dikasi sama Allah di tahun 2023," ujar Venna Melinda.
Venna Melinda berharap kekerasan yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi para korban KDRT lain untuk berani bersuara.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi stepping stone aku untuk bisa menjadi speaker khususnya bagi semua perempuan yang mengalami hal kaya aku," beber Venna.
"Aku ingin semua korban KDRT khususnya ibu-ibu gak boleh takut, karena kalau yang namanya menjadi korban KDRT itu pasti ada playing victim, itu mesti sabar dan yakin. Tapi kalau mental kita jatuh nah itu yang di mau, selesai," pungkasnya.
Baca Juga: Baru Saja Debut, Junghoon Xikers Terpaksa Hiatus karena Cedera Lutut
Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara
Tuntutan terhadap Ferry Irawan dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Rabu (3/5/2023)
"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Dalam surat tuntutan itu pada intinya, penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Yuni Priyono.
Akibat perbuatannya, JPU menuntut hukuman yang setimpal yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
"JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa. Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," jelas Yuni Priyono.
Yuni Priyono membeberkan hal yang memberatkan Ferry Irawan adalah ia pernah dihukum dan menyebabkan korban menderita secara fisik dan psikis.
"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis," beber Yuni Priyono.
Sementara itu yang meringankan adalah Ferry Irawan bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.(*)
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara Akibat KDRT Venna Melinda, JPU: Setimpal
-
Rizky Billar Insecure Merasa Dibenci Banyak Orang Buntut Kasus KDRT: Ada Pihak Sengaja Menunggangi
-
Nursyah Nyinyiri Anak Indah Permatasari yang Dapat Gelang Emas dari Ibu Arie Kriting: Sekalian Belikan Helikopter
-
CEK FAKTA: Terciduk di Hotel! Putri Ferdy Sambo Nekat Open BO
-
Bantah Jadi Selingkuhan Virgoun, Tenri Anisa Seret Nama Widy Vierratale
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Terpopuler: 4 Portable Power Station untuk Hadapi Mati Listrik, HP Xiaomi yang Terbukti Laris
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Piala Dunia 2026 Ubah Wajah Sepak Bola: Dari 2 Babak Jadi 4 Babak, Inovasi atau Ancaman?
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi