Selebtek.suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferry Irawan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Menurut JPU, Ferry Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan korban menderita fisik dan psikis.
Melalui unggahan di akun Instagramnya, Venna Melinda menanggapi tuntutan jaksa terhadap suaminya. Ia meminta doa dan dukungan dari publik untuk kasus yang tengah dijalani.
"Bismillahirahmanirohim, Mohon doa dan supportnya selalu nggih, Matur suwun," tulis Venna Melinda dikutip Selebtek.suara.com pada Jumat (5/5/2023).
Melansir tayangan akun YouTube Intens investigasi, ibunda Verrel Bramasta ini pun merasa bersyukur bisa menjalani kasus KDRT yang menimpanya hingga sekarang.
"Alhamdulillah, aku bisa melewati, aku bisa jadi orang yang belajar dari semua yang dikasi sama Allah di tahun 2023," ujar Venna Melinda.
Venna Melinda berharap kekerasan yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi para korban KDRT lain untuk berani bersuara.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi stepping stone aku untuk bisa menjadi speaker khususnya bagi semua perempuan yang mengalami hal kaya aku," beber Venna.
"Aku ingin semua korban KDRT khususnya ibu-ibu gak boleh takut, karena kalau yang namanya menjadi korban KDRT itu pasti ada playing victim, itu mesti sabar dan yakin. Tapi kalau mental kita jatuh nah itu yang di mau, selesai," pungkasnya.
Baca Juga: Baru Saja Debut, Junghoon Xikers Terpaksa Hiatus karena Cedera Lutut
Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara
Tuntutan terhadap Ferry Irawan dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Rabu (3/5/2023)
"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Dalam surat tuntutan itu pada intinya, penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Yuni Priyono.
Akibat perbuatannya, JPU menuntut hukuman yang setimpal yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
"JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa. Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," jelas Yuni Priyono.
Yuni Priyono membeberkan hal yang memberatkan Ferry Irawan adalah ia pernah dihukum dan menyebabkan korban menderita secara fisik dan psikis.
"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis," beber Yuni Priyono.
Sementara itu yang meringankan adalah Ferry Irawan bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.(*)
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara Akibat KDRT Venna Melinda, JPU: Setimpal
-
Rizky Billar Insecure Merasa Dibenci Banyak Orang Buntut Kasus KDRT: Ada Pihak Sengaja Menunggangi
-
Nursyah Nyinyiri Anak Indah Permatasari yang Dapat Gelang Emas dari Ibu Arie Kriting: Sekalian Belikan Helikopter
-
CEK FAKTA: Terciduk di Hotel! Putri Ferdy Sambo Nekat Open BO
-
Bantah Jadi Selingkuhan Virgoun, Tenri Anisa Seret Nama Widy Vierratale
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Sampah Menggunung Halangi Jalan ke SDN Kedaung Kali Angke, Pramono Singgung Pola Serupa Kramat Jati
-
Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa
-
Beralih ke Mobil Listrik? Ini Panduan Cara Merawatnya agar Tetap Optimal dan Awet
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
Singapura Siapkan Cara Khusus Matikan Mitchell Baker, John Herdman Harus Putar Otak
-
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
-
Manga The Prince of Tennis Tamat, Bab ke-477 Tutup Perjalanan 27 Tahun
-
WhatsApp Rilis Fitur '@semua' dan Polling Pintar, Solusi Akhir Drama Chat Grup yang Berisik!
-
Begini Arah Bisnis PT Pos Setelah Terbukti Poles Laporan Keuangan
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung