Selebtek.suara.com - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sedang ketar ketir menyoal informasi peninjauan kembali (PK) soal pengambilalihan Partai Demokrat oleh Moeldoko.
SBY mengaku menerima informasi terkait dugaan Mahkamah Agung (MA) yang berpotensi akan mengabulkan peninjauan kembali (PK) Moeldoko tersebut.
Pernyataan SBY tersebut sekaligus merespons pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengaku mendengar kabar soal MA bakal kabulkan PK Moeldoko yang kemudian bisa berimplikasi pada gagalnya pencapresan Anies Baswedan.
"Berkaitan dengan PK Moeldoko di MA, tadi malam saya terima telepon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih," tulis SBY melalui akun twitter pribadinya, Minggu (28/5).
SBY menilai akan sulit diterima akal sehat soal PK Moeldoko dikabulkan MA lantaran sudah 16 kali kalah di pengadilan. Karenanya, jika informasi yang ia terima benar, maka Demokrat benar-benar terancam.
"Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yang sangat buruk," ujarnya.
Sementara itu, Jubir MA, Suharto justru mengaku bingung dengan tuduhan seperti yang disampaikan SBY sebagai Presiden Indonesia ke enam tersebut. Sebab, permohonan PK baru masuk dan masih dalam proses untuk diadili.
"Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu," kata Suharto seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (31/5).
Berkaitan dengan itu, Suharto meminta masyarakat dan sejumlah pihak untuk bersabar menunggu proses persidangan berlangsung.
"Nanti setelah tanggal distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya, maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan," bebernya.
Dilansir dari laman kepaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko masuk pada Senin, 15 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara:128 PK/TUN/2023. Belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.
Dalam kasus seperti ini, MA biasanya menghabiskan waktu maksimal tiga bulan untuk memutus permohonan PK.
Berita Terkait
-
PKS Sudah Kebakaran Jenggot, Padahal Kaesang Maju Wali Kota Depok Baru Wacana: PKS Takut Diganggu Eksistensinya!
-
Ira Wibowo Bongkar Fakta Baru Soal Ari Wibowo: Ternyata Ini yang Diinginkan dengan Inge Anugrah
-
Mirisnya Nasib Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Ini, Dulu Artis Top Kini Jadi Pengamen Hingga Jualan Donat untuk Bertahan Hidup
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Saat Tentara Harus Pegang Cangkul: Tamparan untuk Birokrasi Sipil Kita
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Analisis Taktik Afrika Selatan vs Korea Selatan, Siapa Melaju ke 32 Besar?
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000
-
Akses Menjadi Hambatan Terbesar Literasi di Indonesia