Selebtek.suara.com - Dokumen agraria seperti sertifikat tanah penting untuk diurus, karena adanya sertifikat tanah secara langsung mengukuhkan kepastian identitas hak atas tanah yang dimiliki. Berkaitan dengan itu, legalitas tanah dan rumah tidak bisa dianggap sepele.
Selain soal pentingnya legalitas, sertifikat tanah juga membantu meningkatkan nilai jual aset tersebut. Sertifikat rumah juga memudahkan akses kredit di setiap layanan perbankan sebagai agunan.
Namun, untuk pengurusan sertifikat tanah harus cermat dan hati-hati. Belakangan marak kasus mafia tanah dan sertifikat ganda di Indonesia. Bahkan, para mafia tanah ini juga melibatkan oknum petugas seperti kelurahan, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk diketahui, ada dua cara untuk membuat sertifikat tanah, yakni melalui notaris yang tentunya dengan biaya dan melalui program gratis milik Badan Pertanahan Nasional (BPN atau Kementerian ATR).
Pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpresi) No.2 Tahun 2018. Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Nah, untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis tentu ada syaratnya. Berikut syarat mengurus sertifikat tanah secara gratis:
1. Masyarakat tidak mampu
Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Syaratnya melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan
3. Badan Hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial
Lahan paling luas 500 m² termasuk penunjangnya dan fotokopi anggaran dasar
Baca Juga: Aldi Taher Gagal Nyaleg DPRD DKI, Namanya Dicoret KPU dari Daftar Gara-gara Hal ini!
4. Wakaf
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf
5. Veteran, pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan lainnya
- Lahan paling luas 600 m² untuk perkotaan
- Paling luas 2.000 m² di pedesaan
- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan
6. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi
7. Masyarakat Hukum Adat
Wajib melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah
Pengurusan gratis ini berlaku pada 3 layanan pertanahan yaitu:
1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
3. Pelayanan pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali
Nah, apabila sudah mengetahui syarat mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program pemerintah, berikut rincian biaya yang harus dikeluarkan.
Tag
Berita Terkait
-
Aldi Taher Gagal Nyaleg DPRD DKI, Namanya Dicoret KPU dari Daftar Gara-gara Hal ini!
-
Bella Bonita Kembali Dirujak Netizen! Istri Denny Caknan Diprotes Soal Penampilan dengan Rok Mini: Aku Kira Kamu Istri Soleha, Ternyata..
-
Happy Asmara Pamer Lagu Baru Tentang Galau dan Kehilangan, Netizen Senggol Bella Bonita: Request Lagu Pak Danan Hepp!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Belajar dari Kasus Ahmad Dhani, Ini 5 Cara Pulihkan Akun Instagram yang Diretas
-
Berapa Harga Sapi Kurban 2026? Ini Rinciannya Berdasarkan Jenis dan Bobot
-
Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
BRI Bayar Dividen Tunai Rp31,47 Triliun, Strategi Laba Tetap Berkelanjutan
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid
-
Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas
-
Mendengar Suara Korban Teror Gas Sarin Tokyo dalam Buku Underground
-
Wangi Parfum Fruity seperti Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Menyegarkan Mulai Rp50 Ribuan
-
Gunung Dukono Erupsi, 2 WNA Tewas