/
Kamis, 10 Agustus 2023 | 02:11 WIB
Urus Sertifikat Tanah Ternyata Gratis, Ini Syaratnya! (Setkab)

Selebtek.suara.com - Dokumen agraria seperti sertifikat tanah penting untuk diurus, karena adanya sertifikat tanah secara langsung mengukuhkan kepastian identitas hak atas tanah yang dimiliki. Berkaitan dengan itu, legalitas tanah dan rumah tidak bisa dianggap sepele.

Selain soal pentingnya legalitas, sertifikat tanah juga membantu meningkatkan nilai jual aset tersebut. Sertifikat rumah juga memudahkan akses kredit di setiap layanan perbankan sebagai agunan. 

Namun, untuk pengurusan sertifikat tanah harus cermat dan hati-hati. Belakangan marak kasus mafia tanah dan sertifikat ganda di Indonesia. Bahkan, para mafia tanah ini juga melibatkan oknum petugas seperti kelurahan, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk diketahui, ada dua cara untuk membuat sertifikat tanah, yakni melalui notaris yang tentunya dengan biaya dan melalui program gratis milik Badan Pertanahan Nasional (BPN atau Kementerian ATR).

Pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpresi) No.2 Tahun 2018. Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Nah, untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis tentu ada syaratnya. Berikut syarat mengurus sertifikat tanah secara gratis: 

1. Masyarakat tidak mampu
Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Syaratnya melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan

3. Badan Hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial
Lahan paling luas 500 m² termasuk penunjangnya dan fotokopi anggaran dasar

Baca Juga: Aldi Taher Gagal Nyaleg DPRD DKI, Namanya Dicoret KPU dari Daftar Gara-gara Hal ini!

4. Wakaf
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf

5. Veteran, pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan lainnya
- Lahan paling luas 600 m² untuk perkotaan
- Paling luas 2.000 m² di pedesaan
- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan

6. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi

7. Masyarakat Hukum Adat
Wajib melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah

Pengurusan gratis ini berlaku pada 3 layanan pertanahan yaitu:
1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
3. Pelayanan pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali

Nah, apabila sudah mengetahui syarat mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program pemerintah, berikut rincian biaya yang harus dikeluarkan.

Load More