Selebtek.suara.com - Dokumen agraria seperti sertifikat tanah penting untuk diurus, karena adanya sertifikat tanah secara langsung mengukuhkan kepastian identitas hak atas tanah yang dimiliki. Berkaitan dengan itu, legalitas tanah dan rumah tidak bisa dianggap sepele.
Selain soal pentingnya legalitas, sertifikat tanah juga membantu meningkatkan nilai jual aset tersebut. Sertifikat rumah juga memudahkan akses kredit di setiap layanan perbankan sebagai agunan.
Namun, untuk pengurusan sertifikat tanah harus cermat dan hati-hati. Belakangan marak kasus mafia tanah dan sertifikat ganda di Indonesia. Bahkan, para mafia tanah ini juga melibatkan oknum petugas seperti kelurahan, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk diketahui, ada dua cara untuk membuat sertifikat tanah, yakni melalui notaris yang tentunya dengan biaya dan melalui program gratis milik Badan Pertanahan Nasional (BPN atau Kementerian ATR).
Pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpresi) No.2 Tahun 2018. Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Nah, untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis tentu ada syaratnya. Berikut syarat mengurus sertifikat tanah secara gratis:
1. Masyarakat tidak mampu
Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Syaratnya melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan
3. Badan Hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial
Lahan paling luas 500 m² termasuk penunjangnya dan fotokopi anggaran dasar
Baca Juga: Aldi Taher Gagal Nyaleg DPRD DKI, Namanya Dicoret KPU dari Daftar Gara-gara Hal ini!
4. Wakaf
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf
5. Veteran, pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan lainnya
- Lahan paling luas 600 m² untuk perkotaan
- Paling luas 2.000 m² di pedesaan
- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan
6. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi
7. Masyarakat Hukum Adat
Wajib melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah
Pengurusan gratis ini berlaku pada 3 layanan pertanahan yaitu:
1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
3. Pelayanan pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali
Nah, apabila sudah mengetahui syarat mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program pemerintah, berikut rincian biaya yang harus dikeluarkan.
Tag
Berita Terkait
-
Aldi Taher Gagal Nyaleg DPRD DKI, Namanya Dicoret KPU dari Daftar Gara-gara Hal ini!
-
Bella Bonita Kembali Dirujak Netizen! Istri Denny Caknan Diprotes Soal Penampilan dengan Rok Mini: Aku Kira Kamu Istri Soleha, Ternyata..
-
Happy Asmara Pamer Lagu Baru Tentang Galau dan Kehilangan, Netizen Senggol Bella Bonita: Request Lagu Pak Danan Hepp!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
COIN Optimistis Pemangkasan Biaya Transaksi CFX Akan Picu Efek Berganda
-
Buat Cowok! 5 Rekomendasi Sampo Alcohol-Free Terbaik untuk Rambut Sehat, Tebal, dan Bebas Iritasi
-
Bukan Sekadar Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 75, Begini Cara Benar Kuasai Kurikulum Merdeka
-
DPD RI Peringatkan Masmindo: Bencana Sumatera Jangan Terulang di Sulawesi Selatan
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Terungkap! Alasan Poco F8 Basic Tak Masuk Indonesia
-
Harga AION UT Alami Penyesuain di IIMS 2026, Lebih Murah Rp 45 Juta
-
Di Balik Rasa Secangkir Kopi
-
5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton