Selebtek.suara.com - Konflik Pulau Rempang yang tak kunjung usai menjadi sorotan publik dan berbagai kalangan. Salah satunya adalah Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
ELSAM mendesak investor proyek Rempang Eco City yang bakal merelokasi warga setempat untuk segera mengidentifikasi dan menilai dampak kerugian hak asasi manusia (HAM) yang aktual atau potensial.
ELSAM menilai uji tuntas HAM harus diartikulasikan oleh investor sepanjang siklus hidup investasi perusahaan (investment life cycle), baik sebelum dan sesudah keputusan investasi.
"Dampak kerugian ini yang mungkin melibatkan investor, baik melalui aktivitas sendiri atau sebagai hasil investasi atau melalui rantai nilai mereka dalam pengembangan proyek Rempang Eco City," tulis ELSAM dalam siaran pers, dikutip Selasa (18/9/2023).
Seperti diketahui, proyek properti tersebut memicu polemik dan kekacauan karena berdampak pada ribuan warga yang terancam direlokasi dari tempat asal mereka. Rencana relokasi secara tegas ditolak masyarakat setempat sehingga memicu bentrokan antara aparat keamanan dengan warga pada 7 September 2023 lalu.
Menurut ELSAM, rencana relokasi warga setempat akibat adanya proyek Rempang Eco-City tetap harus memperhatikan HAM. Hal tersebut sebagaimana yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang HAM, khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak atas pelindungan dari kekerasan, hak atas papan, hak atas informasi. Termasuk hak atas partisipasi dalam pembangunan, yang berdampak terhadap hak-hak warga Rempang.
Ini juga diamanatkan oleh Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs on BHR), yang telah mengalokasikan tugas negara untuk mengatur (duty to regulate) dalam konteks investasi. UNGP’s on BHR bahkan secara tegas menempatkan investasi sebagai area di mana negara harus memastikan koherensi kebijakan investasi dengan HAM.
Dengan demikian, negara harus mempertimbangkan pembuatan kebijakan dan keputusan investasi. Sebab langkah tersebut merupakan bagian konteks penting dalam implementasi UNGP’s on BHR. Bahkan Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Bisnis dan HAM, John Ruggie, menyoroti dan menekankan bahwa investasi merupakan salah satu domain kebijakan utama untuk perlindungan HAM.
ELSAM juga mendesak pemerintah dan investor untuk memberikan pemulihan bagi warga Rempang yang terdampak oleh pengembangan Rempang Eco-city. Termasuk warga masyarakat yang menjadi korban pada saat terjadi bentrokan.
Adapun uji tuntas HAM yang menjadi jantung pelaksanaan UNGPs on BHR mewajibkan negara dan mengharuskan investor untuk memberikan pemulihan atas dampak negatif HAM yang terjadi. Pemerintah dan investar juga harus menyediakan akses pemulihan dalam bentuk kompensasi, restitusi, permintaan maaf, perubahan operasional dan manajemen untuk memastikan kejadian tidak terulang kembali (non-recurrence).
ELSAM meyakini kewajiban untuk melindungi HAM akan berimplikasi pada penegakan hukum di Tanah Air. Sebab, negara berwajiban untuk mendorong agar hukum perusahaan dan hukum investasi tidak membatasi penghormatan perusahaan terhadap HAM.
Menurut ELSAM, UNGPs on BHR telah mengakui pentingnya pemeliharaan ruang regulasi untuk memberikan jaminan yang diperlukan bagi investor. Pada saat yang bersamaan, instrumen ini juga mengatur dan memaksa perusahaan untuk beroperasi sesuai standar normatif HAM.
ELSAM pun menilai kebijakan investasi telah menghadirkan tantangan tata kelola yang unik. Terutama dalam upaya penciptaan lingkungan yang dapat menghindari terjadinya pelanggaran HAM, serta akibat yang terjadi dari pelanggaran itu. Karena itu, menurut ELSAM, tantangan-tantangan tersebut membutuhkan perhatian yang mendesak dan spesifik.
"Sehingga negara perlu menempatkan fokus khusus pada pembuatan kebijakan investasi yang sejalan dengan prinsip dan standar HAM," tulis ELSAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam