Selebtek.suara.com - Baru-baru ini, Indonesia mendapat duka setelah sebuah kecelakaan yang melibatkan truk menabrak sejumlah kendaraan di exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah.
Akibat truk hilang kendali tersebut, sekitar 15 kendaraan lainnya turut menjadi korban.
Kecelakaan beruntun ini mengingatkan kita dapat bahwa menimpa siapa saja di jalanan, betapapun telah waspada dan berhati-hati. Pertanyaannya kini, apakah kejadian kecelakaan beruntun ini ditanggung asuransi?
Khusus untuk pemilik asuransi mobil, proteksi kendaraan ini akan memberi perlindungan dari risiko kerusakan atau kecelakaan dengan menanggung biaya perbaikan saat tiba-tiba terjadi kecelakaan.
Jika telah memproteksi kendaraan dengan asuransi kecelakaan mobil, maka akan lebih aman dan nyaman saat berkendara. Dengan asuransi kecelakaan mobil, kamu juga bisa mengajukan klaim jika menjadi korban tabrakan beruntun.
Menjawab pertanyaan tersebut, Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id, mengungkapkan caranya.
Jenis-Jenis Asuransi Kecelakaan Mobil
Sebelum mengetahui cara klaim asuransi kecelakaan mobil, baiknya memahami dulu apa saja jenis-jenis proteksi satu ini. Asuransi mobil dibedakan dua jenis, yaitu asuransi All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Jika asuransi All Risk mampu mengganti semua biaya kerusakan mobil ringan maupun berat seperti akibat bencana alam hingga kehilangan, klaim asuransi TLO hanya bisa diajukan apabila terjadi kehilangan total.
Baca Juga: Link Video Tak Senonoh Seleb TikTok Syakirah 16 Menit Masih Diburu Warganet
Itu berarti, ganti rugi hanya diberikan jika kerusakan kendaraan di atas 75% atau kehilangan karena pencurian atau perampasan. Dari kedua jenis asuransi ini, maka yang paling cocok untuk menanggung kecelakaan adalah asuransi jenis All Risk.
Proteksi ini memberi perlindungan bagi mobil dari semua risiko serta menjamin perlindungan terhadap berbagai jenis kecelakaan. Mulai dari yang berat hingga yang ringan seperti lecet atau baret.
Sebanding dengan manfaatnya, Anda harus membayarkan premi cukup tinggi untuk mendapatkan proteksi All Risk. Begitu pun dengan kebalikannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan proteksi yang kerap disebut comprehensive itu.
Berikut adalah beberapa kerusakan yang ditanggung asuransi All Risk:
1. Kecelakaan, benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir atau terperosok
2. Segala perbuatan jahat orang lain
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tren Perawatan Non-Bedah Meningkat, Ini Manfaat dan Risikonya
-
Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
-
Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia, Curacao Cetak Sejarah Raih Poin Perdana di Piala Dunia 2026
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Hikayat Kadiroen: Mantri Polisi yang Memilih Antara Pangkat dan Rakyat
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
4 Shio yang Diramal Bernasib Baik pada Hari Ini 21 Juni 2026
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
John Herdman Incar Juara FIFA ASEAN Cup, Panggil Pemain Terbaik Timnas Indonesia
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya