3. Pencurian, baik dengan atau tanpa kekerasan
4. Kebakaran dan sambaran petir
5. Berbagai sebab dan risiko yang dialami selama menyeberang laut dengan feri
6. Kerusakan roda akibat kecelakaan
7. Biaya derek serta pengangkutan ke bengkel terdekat
8. Pengecualian dalam polis asuransi All Risk.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Mobil
Menjadi salah satu jenis asuransi kendaraan yang paling banyak dipiliih konsumen, siapkan dokumen berikut ini:
1. Polis asuransi asli dan fotokopi
Baca Juga: Link Video Tak Senonoh Seleb TikTok Syakirah 16 Menit Masih Diburu Warganet
2. Fotokopi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK
3. Bukti laporan kepolisian kehilangan dan kendaraan rusak berat karena kecelakaan
4. Mengisi dan menandatangani formulir klaim dengan menuliskan kronologi peristiwanya
5. Foto-foto jika kendaraan mengalami kerusakan seperti lecet, penyok, dan sebagainya
Berikut ini merupakan cara klaim asuransi kecelakaan mobil All Risk:
1. Segera foto bagian kendaraan yang rusak sebagai bukti pendukung klaim
2. Segera buat kronologi tertulis agar tidak lupa detail kejadian jika kendaraan rusak akibat kecelakaan
3. Kunjungi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransi
4. Segera hubungi agen asuransi kita dan ceritakan masalahnya jika kita berada di luar kota. Agen akan merekomendasikan bengkel tertentu di kota tersebut
5. Isi formulir klaim di bengkel. Setelah itu ditandatangani lengkap dengan materai, serta lampirkan persyaratan lainnya
6. Bengkel melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Setelah pengajuan klaim disetujui, maka mobil bisa langsung diperbaiki
Selain menanggung risiko yang dialami pemilik kendaraan, asuransi All Risk juga memiliki jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability.
Misalnya, saat pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga membuat kendaraan orang lain rusak, maka dapat memanfaatkan asuransi All Risk untuk membiayai kerusakan yang dialami.
Agar kerusakan mobil yang ditabrak dapat diajukan klaim, maka perlu mengisi sejumlah dokumen tambahan selain syarat di atas. Berikut ini adalah syarat tambahannya:
1. Melampirkan fotokopi KTP, SIM dan STNK pihak ketiga
2. Melampirkan surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani dan diberi materai
3. Menulis surat pernyataan yang berisi bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil
4. Surat keterangan dari kepolisian terkait kecelakaan yang dialami.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026