3. Pencurian, baik dengan atau tanpa kekerasan
4. Kebakaran dan sambaran petir
5. Berbagai sebab dan risiko yang dialami selama menyeberang laut dengan feri
6. Kerusakan roda akibat kecelakaan
7. Biaya derek serta pengangkutan ke bengkel terdekat
8. Pengecualian dalam polis asuransi All Risk.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Mobil
Menjadi salah satu jenis asuransi kendaraan yang paling banyak dipiliih konsumen, siapkan dokumen berikut ini:
1. Polis asuransi asli dan fotokopi
Baca Juga: Link Video Tak Senonoh Seleb TikTok Syakirah 16 Menit Masih Diburu Warganet
2. Fotokopi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK
3. Bukti laporan kepolisian kehilangan dan kendaraan rusak berat karena kecelakaan
4. Mengisi dan menandatangani formulir klaim dengan menuliskan kronologi peristiwanya
5. Foto-foto jika kendaraan mengalami kerusakan seperti lecet, penyok, dan sebagainya
Berikut ini merupakan cara klaim asuransi kecelakaan mobil All Risk:
1. Segera foto bagian kendaraan yang rusak sebagai bukti pendukung klaim
2. Segera buat kronologi tertulis agar tidak lupa detail kejadian jika kendaraan rusak akibat kecelakaan
3. Kunjungi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransi
4. Segera hubungi agen asuransi kita dan ceritakan masalahnya jika kita berada di luar kota. Agen akan merekomendasikan bengkel tertentu di kota tersebut
5. Isi formulir klaim di bengkel. Setelah itu ditandatangani lengkap dengan materai, serta lampirkan persyaratan lainnya
6. Bengkel melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Setelah pengajuan klaim disetujui, maka mobil bisa langsung diperbaiki
Selain menanggung risiko yang dialami pemilik kendaraan, asuransi All Risk juga memiliki jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability.
Misalnya, saat pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga membuat kendaraan orang lain rusak, maka dapat memanfaatkan asuransi All Risk untuk membiayai kerusakan yang dialami.
Agar kerusakan mobil yang ditabrak dapat diajukan klaim, maka perlu mengisi sejumlah dokumen tambahan selain syarat di atas. Berikut ini adalah syarat tambahannya:
1. Melampirkan fotokopi KTP, SIM dan STNK pihak ketiga
2. Melampirkan surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani dan diberi materai
3. Menulis surat pernyataan yang berisi bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil
4. Surat keterangan dari kepolisian terkait kecelakaan yang dialami.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha