Selebtek.suara.com – Pengadilan membongkar sikap kasar dan kejam Bambang Trihatmodjo selama 21 tahun menikah dengan Halimah.
Bahkan rumah tangga yang awalnya adem ayem dan harmonis justru harus retak sejak tahun 2002 akibat adanya perselisihan dan pertengkaran.
Hal ini bermula, sejak Bambang Trihatmodjo menjalin hubungan backstreet dengan Mayangsari pada tahun 2002.
Dikutip Selebtek.suara.com dari surat akta cerai Bambang Trihatmodjo dan Halimah pada laman putusan3.mahkamahagung.go.id pada Jumat (29/09/2023), tertulis Bambang Trihatmodjo seringkali memukul anak dan mantan istrinya.
“Suami Pemohon itu memang tidak lagi mengasihi Pemohon dan anak-anaknya. Di kala Pemohon sudah menasihatinya, ia berperilaku kasar dan kejam, acapkali memukul Pemohon (Halimah) dan anak-anak. Pertengkaran dan perselisihan itu memang telah merasuki rumah tangga,” ujar bunyi dalam isi surat akta cerai tersebut.
Penyebab pertengkaran diketahui, Bambang Trihatmodjo seringkali kalap dan lupa diri, meskipun Halimah masih mencintainya.
Tapi, ia justru memilih untuk menikahi Mayangsari yang mana menjadi peretak rumah tangga mereka.
“Tetapi penyebab pertengkaran itu suami yang acapkali kalap dan lupa diri, bukan Pemohon yang merasa sesungguhnya masih mencintai suami dan berupaya untuk menyelamatkan rumah tangga. Namun Bambang Trihatmodjo tidak lagi untuk mengasihi Pemohon dan tidak lagi memberi nafkah lahir dan batin, bahkan sejak tahun 2002 itu pulalah, ia meninggalkan tempat kediaman bersama yang berada di jalan Tanjung Nomor 23, Jakarta Pusat dan memilih untuk hidup bersama dengan Mayangsari,” jelasnya.(*)
Baca Juga: Pakai Pakaian Adat dan Nyentrik, Pelaku UMKM Lokal Pamerkan Produk Pangan di Rakernas IV PDIP
Berita Terkait
-
Mayangsari Dituding Main Dukun dan Pelet untuk Guna-guna Bambang Trihadmodjo
-
Mayangsari Jadi Pelakor Rumah Tangga Bambang Trihatmodjo dan Halimah: Gue Sih Gak Mikirin Bangga
-
Mayangsari Terasa Mimpi Jadi Istri Kedua Bambang Trihatmodjo: Tanggal Lahir Gue Sama dengan Tien Soeharto
-
Tien Soeharto Tak Restui Mayangsari Sebagai Mantu Sampai Akhir Hayat, Cuma Akui Halimah Istri Sah Bambang Tri: Beliau Pendukung PP 10 Tentang Poligami
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil