Selebtek.suara.com - Kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Mirna Salihin kembali menjadi sorotan usai dirilisnya film dokumenter Ice Cold.
Belakangan ini publik mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali dan Jessica Wongso selaku terpidana dibebaskan.
Tak sedikit yang menilai cukup banyak kejanggalan dalam kasus Kopi Sianida yang membuat Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara.
Kejanggalan juga disampaikan oleh Hotman Paris, yang heran lantaran tidak ada bukti kuat dalam kasus tersebut dan vonis Jessica Wongkso dijatuhkan hanya berdasarkan keyakinan hakim.
Menurut pengacara kondang itu, masih ada cara untuk menyelamatkan Jessica Wongso yang belum pasti bersalah meski putusan vonis sudah mencapai putusan tertinggi.
Namun, cara ini hanya bisa dilakukan bila pemimpin negeri juga memiliki pendapat yang sama dengan Hotman Paris.
"Caranya adalah kalau memang pimpinan negeri ini sependapat dengan saya bahwa jangan hukum orang yang belum pasti bersalah atau terbukti bersalah," kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa (3/10/2023).
Cara satu-satunya adalah pihak Jessica Wongso harus mengajukan grasi kepada Presiden RI. Grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana.
Akan tetapi, sebelum mengajukan grasi, Jessica harus memastikan akan mendapat pengampunan dari Presiden.
Baca Juga: PSSI Beri Sanksi ke PSS Sleman, Suporter Dilarang Hadir pada Laga Lawan Persik Kediri
Karena apabila belum pasti diampuni dan grasi ditolak, maka langkah ini justru bisa menimbulkan masalah baru bagi Jessica Wongso.
"Cara satu-satunya adalah pastikan dulu bakal diampuni. Minta Jessica ajukan grasi ke presiden," kata Hotman Paris.
"Tapi, tentu dengan catatan, di belakang layar sudah ada komitmen akan dikabulkan grasinya tersebut. Karena apa? Grasi artinya mengakui perbuatan, kalau sampai Jessica permohonan grasinya ditolak, maka makin blunder bagi Jessica," lanjutnya.
Jika grasi ditolak maka tidak mungkin Jessica Wongso menempuh langkah hukum lainnya karena vonisnya sudah mencapai putusan tertinggi yang tak bisa diubah.
"Tapi, satu-satunya jalan untuk membebaskan dia secara proses hukum hanya itu. Karena sudah tidak ada PK di atas PK, PK tidak bisa dua kali. Maka satu-satunya jalan dengan grasi dari presiden," ujarnya.(*)
Berita Terkait
-
Seberapa Kaya Ayah Jessica Wongso? Bisa Sewa Otto Hasibuan sampai Dituduh Main Duit oleh Ayah Mirna Salihin
-
Apa Profesi Asli Orang Tua Jessica Wongso? Ternyata Bukan Konglomerat
-
Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, Menguak Misteri Kelam Kasus Pembunuhan di Kafe Olivier
-
Jessica Wongso Garuk-Garuk Tangan Saat Mirna Salihin Kejang, Efek Gatal Kena Sianida?
-
Muncul Tagar Bebaskan Jessica Wongso, Hotman Paris Sebut Vonis Hakim Tak Bisa Diubah Lagi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA