/
Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:14 WIB
Hotman Paris (YouTube Intens Investigasi)

Selebtek.suara.com - Kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Mirna Salihin kembali menjadi sorotan usai dirilisnya film dokumenter Ice Cold.

Belakangan ini publik mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali dan Jessica Wongso selaku terpidana dibebaskan. 

Tak sedikit yang menilai cukup banyak kejanggalan dalam kasus Kopi Sianida yang membuat Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara.

Kejanggalan juga disampaikan oleh Hotman Paris, yang heran lantaran tidak ada bukti kuat dalam kasus tersebut dan vonis Jessica Wongkso dijatuhkan hanya berdasarkan keyakinan hakim.

Menurut pengacara kondang itu, masih ada cara untuk menyelamatkan Jessica Wongso yang belum pasti bersalah meski putusan vonis sudah mencapai putusan tertinggi.

Namun, cara ini hanya bisa dilakukan bila pemimpin negeri juga memiliki pendapat yang sama dengan Hotman Paris.

"Caranya adalah kalau memang pimpinan negeri ini sependapat dengan saya bahwa jangan hukum orang yang belum pasti bersalah atau terbukti bersalah," kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa (3/10/2023).

Cara satu-satunya adalah pihak Jessica Wongso harus mengajukan grasi kepada Presiden RI. Grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana.

Akan tetapi, sebelum mengajukan grasi, Jessica harus memastikan akan mendapat pengampunan dari Presiden.

Baca Juga: PSSI Beri Sanksi ke PSS Sleman, Suporter Dilarang Hadir pada Laga Lawan Persik Kediri

Karena apabila belum pasti diampuni dan grasi ditolak, maka langkah ini justru bisa menimbulkan masalah baru bagi Jessica Wongso.

"Cara satu-satunya adalah pastikan dulu bakal diampuni. Minta Jessica ajukan grasi ke presiden," kata Hotman Paris.

"Tapi, tentu dengan catatan, di belakang layar sudah ada komitmen akan dikabulkan grasinya tersebut. Karena apa? Grasi artinya mengakui perbuatan, kalau sampai Jessica permohonan grasinya ditolak, maka makin blunder bagi Jessica," lanjutnya.

Jika grasi ditolak maka tidak mungkin Jessica Wongso menempuh langkah hukum lainnya karena vonisnya sudah mencapai putusan tertinggi yang tak bisa diubah.

"Tapi, satu-satunya jalan untuk membebaskan dia secara proses hukum hanya itu. Karena sudah tidak ada PK di atas PK, PK tidak bisa dua kali. Maka satu-satunya jalan dengan grasi dari presiden," ujarnya.(*)

Load More