Selebtek.suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) langsung direspons Ahmad Sahroni.
Bendahara Umum Partai NasDem itu langsung memberikan ucapan selamat kepada kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Sahroni juga mengucap doa kepada Gibran agar sukses menjadi cawapres.
"Selamat Mas @Gibran_Rakabuming. Semoga jadi cawapres yah, sukses terus dan terus hebat karir politiknya yah," tulis Sahroni dalam akun media sosialnya, dikutip Senin (16/10/2023).
Menurut Sahroni, kehadiran putra sulung Jokowi itu akan membuat suasana baru yang segar pada Pemilu 2024. Gibran dinilainya mampu mewakili sosok anak muda.
"Darah segar jadi cawapres ke depan mantab mewakili anak-anak muda. Saya dukung penuh Gibran maju sebagai cawapres," bebernya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.
Baca Juga: Putusan MK Diprotes Wakil Ketua MPR Karena Bertentangan dengan Sikap Enam Hakim MK
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," kata Anwar Usman.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian
-
HONOR Magic8 Pro: Kamera 200MP dan Baterai Tangguh Kumpul dalam Satu Perangkat
-
Angelina Jolie Bagikan Surat dari Perempuan di Gaza, Ingin Dunia Tak Lepaskan Perhatian
-
Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasannya
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV
-
Resmi Rilis di Indonesia, Berapa Harga Samsung Galaxy A57 dan A37 Nanti?
-
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng
-
Moge Matic Rasa Manual, Honda X-ADV Bisa Oper Gigi Pakai Tombol
-
Tolak Arsenal dan MU? Sandro Tonali Bersiap Pulang ke Italia
-
Abdul Wahid Minta Jadi Tahanan Rumah seperti Yaqut, Begini Jawaban KPK