/
Selasa, 24 Mei 2022 | 16:58 WIB
instagram @prakerja.go.id

SUARA SEMARANG - Berikut ini kami berikan tips atau langkah-langkah yang harus dilakukan untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 30.

Diketahui, dari akun instagram resmi @prakerja.go.id telah mengumumkan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 30 sudah dibuka.

Masyarakat yang ingin menerima manfaat dari program Kartu Prakerja Gelombang 30 diminta untuk segera melakukan proses pendaftaran.

"Yuk kita lanjutin ke Gelombang 30! Sekaligus reminder untuk sobat-sobat yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, silahkan melanjutkan proses sebagaimana mestinya sehingga ketika pembukaan gelombang dilakukan, bisa langsung Klik "Gabung Gelombang"

Semoga jadi berkah ya kali ini! Share juga ke FB dan IG Story kalian masing-masing supaya lebih banyak lagi sobat yang bergabung kali ini!" tulis caption akun instagram @prakerja.go.id.

Lantas bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 30? yang harus dilakukan adalah dengan membuat akun terlebih dahulu.

Jika Anda belum memiliki akun Kartu Prakerja, simak cara mebuat akun berikut ini:

1. Log in ke laman dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar

3. Cek email dan klik verifikasi yang muncul

4. Masuk ke dashboard akun

5. Isi data diri dan unggah e-KTP berwarna dan asli

6. Verifikasi nomor telepon yang dimasukkan

7. Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS ke nomor telepon tersebut, lalu klik verifikasi

8. Isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi sampai selesai, lalu klik OK

9. Calon peserta wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

10. Evaluasi hasil tes akan dilakukan

11. Lakukan seleksi Gelombang

12. Pilih gelombang yang sesuai domisili, dan klik "Gabung"

13. Akan muncul Persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan, cermati, pahami, lalu klik Saya Setuju

Proses pendaftaran selesai, tinggal menunggu hasil evaluasi. Jika lolos akan mendapatkan pemberitahuan lewat SMS setelah penutupan gelombang.

Nantinya penerima Kartu Prakerja gelombang 30 akan mendapat bantuan sebesar Rp 3,55 juta, atau sama dengan gelombang sebelumnya. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Biaya pelatihan sebesar Rp 1 Juta

2. Insentif pasca pelatihan Rp 2,4 juta atau Rp600 ribu dikali empat

3. Insentif survei Rp 150 ribu

Namun untuk dapat menerima manfaat dari Kartu Prakerja Gelombang 30, Anda harus memenuhi Kriteria penerima Kartu Prakerja, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk dengan pelaku usaha mikro dan kecil

5. Bukan penerima bantuan sosial lain selama pandemi Covid-19

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Itulah serba-serbi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 yang telah kami rangkum.

Load More