SUARA SEMARANG - Simak ulasan mengenai berapa besaran gaji ke-13 PNS tahun 2022 yang akan dicairkan berikut ini.
Diketahui, Kemenkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 PNS 2022 akan dimulai pada Juli 2022 mendatang.
Lalu berapa besaran gaji ke-13 PNS untuk tahun 2022? Simak penjelasan di bawah ini.
Pencairan gaji ke-13 PNS ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Terkait besaran gaji ke-13 2022 PNS juga diatur di dalamnya.
Aturan mengenai besaran gaji ke-13 PNS tercantum di dalam pasal 6 PP nomor 16 tahun 2022.
Beleid tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 13 April 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 PNS dibayarkan adalah didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.
Besaran gaji ke-13 2022 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Pada tahun 2022 ini, jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan bahwa gaji ke-13 cair paling cepat pada bulan Juli.
Berikut ini daftar Gaji Pokok PNS
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Berita Terkait
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Para Pencari Tuhan Kembali Kasih Sindiran Menohok, Bandingkan Gaji Guru dan Anggota DPR
-
Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya
-
Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya dari Menko Perekonomian
-
PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Irak Krisis Jelang Playoff Piala Dunia 2026: Pelatih Terjebak di UEA, Pemain Kesulitan Urus Visa
-
Terpopuler: Golongan Pekerja yang Berhak Dapat THR, Syarat BHR untuk Ojol
-
Terpopuler: Nasib Pertalite di Tengah Konflik AS-Israel dan Iran, Pilihan Motor Matic untuk Mudik
-
Update Harga BBM Hari Ini, Ada Kenaikan Imbas Perang AS-Iran?
-
Bintang Netflix Will Goldfarb Sulap Jamu Jadi Dessert Mewah Ala Eropa
-
Kapan Musim Hujan 2026 Berakhir? Simak Prakiraan Cuaca BMKG
-
Dulu Jadi Kesayangan STY, 3 Pemain Ini Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia
-
Profil PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), Saham yang Diduga Digoreng PT MASI
-
Ekonomi Israel di Ambang Kolaps, Perang Lawan Iran Habiskan Rp45 Triliun Per Minggu
-
Dinar Candy: Setiap Bulan Puasa Aku Taubat, Tolak Job di Kelab Malam