Klub tamu apabila tindakannya dilakukan oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut.
Apabila pertandingan diadakan di tempat netral atau kedua klub tidak berposisi sebagai pelaksana atau tuan rumah dari pertandingan tersebut, kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama.
Terdapat sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran penggunaan suar (flare) tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2018:
- Rp. 50 juta untuk satu kali penyalaan;
- Rp. 100 juta untuk dua sampai lima kali penyalaan;
- Rp. 200 juta untuk diatas lima kali penyalaan.
Sanksi tersebut ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Maka, jelas penggunaan flare (suar) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018.
Terhadap pelanggaran hal ini, dapat dikenakan sanksi berupa denda kepada klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, klub tamu, ataupun kedua klub tersebut.*
Berita Terkait
-
Jadwal Pekan ke-29 Super League, Persib Bandung Ditantang Arema FC
-
Link Live Streaming Arema FC vs Persis Solo: Duel Sesama Tim Bermodal Positif
-
Derbi Jatim Arema FC vs Persebaya Surabaya Terancam Batal di Kanjuruhan
-
Bobotoh Jangan Sampai Salah, Super Big Match Persib vs Arema FC Dipercepat
-
Jelang Lawan Arema FC, Kapten Malut United Sebut Kondisi Tim Sangat Positif
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Jadwal Padat dan Pindah Venue, Persija Jakarta Tetap Bidik 3 Poin Lawan PSIM Yogyakarta
-
IHSG Masih Tengkurep di Level 7.544, Sentimen Global Jadi Beban
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi dan Womenpreneur Bazaar
-
Viral Kue Ulang Tahun Bongkar Skandal Toko Hantu di Pemesanan Lewat Ojek Online
-
Ritual Pengusiran Setan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang, Pelaku Bebas dari Hukuman
-
7 Rekomendasi Body Lotion yang Wanginya Tahan Lama Seperti Parfum
-
Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan
-
BRI Hadirkan Srikandi Pertiwi di Hari Kartini 2026, Dukung Perempuan Maju
-
BRI Sambut Hari Kartini dengan Srikandi Pertiwi, Perempuan Berdaya
-
5 Inspirasi Gaya Rambut ala IU yang Bikin Tampilan Makin Fresh dan Girly