SUARA SEMARANG - Laga PSIS Semarang vs Arema FC yang dihelat di Stadion Jatidiri Semarang pada Sabtu 4 Juni 2022 terancam dihentikan akibat flare.
PSIS Semarang akan menjamu Arema FC pada laga uji coba di Stadion Jatidiri Semarang. Ancaman pertandingan bisa jadi dihentikan jika ada nyala flare.
Di sarankan bagi para penonton atau suporter yang ada di dalam Stadion Jatidiri Semarang untuk tidak membawa flare dan menyalakannya saat laga PSIS Semarang vs Arema FC.
Ketentuan nyala api flare sudah diatur dalam aturan FIFA dan Kode Disiplin PSSI melarang pada saat di dalam suatu pertandingan.
Menengok laga sebelumnya di Malang, laga Arema FC vs PSIS Semarang sempat dihentikan akibat nyala api flare yang ada di tribun Stadion Kanjuruhan.
Laga babak kedua yang baru berjalan empat menit terpaksa dihentikan untuk sementara karena asap dari flare yang menyelimuti pertandingan.
Dalam tayangan live streaming, flare nampak menyala dari dibeberapa titik area tribun penonton.
Kemudian untuk kali kedua, laga dihentikan sementara waktu, pada menit ke-84 karena asap dari flare yang dinyalakan suporter.
Menurut peraturan, penggunaan flare (suar/nyala api) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang.
Berdasarkan Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018.
Pada Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI diatur mengenai tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagai berikut.
Tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran disiplin.
Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil.
Selanjutnya, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung).
Kemudian menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
Yang bertanggung jawab atas tindakan tingkah laku buruk penonton tersebut adalah klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu. Terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.
Berita Terkait
-
Jadwal Pekan ke-29 Super League, Persib Bandung Ditantang Arema FC
-
Link Live Streaming Arema FC vs Persis Solo: Duel Sesama Tim Bermodal Positif
-
Derbi Jatim Arema FC vs Persebaya Surabaya Terancam Batal di Kanjuruhan
-
Bobotoh Jangan Sampai Salah, Super Big Match Persib vs Arema FC Dipercepat
-
Jelang Lawan Arema FC, Kapten Malut United Sebut Kondisi Tim Sangat Positif
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Novel Isekai Populer Karya Yasukiyo Kotobuki Resmi Dapat Adaptasi Anime TV
-
Kupas Tuntas 5 Jenis Mobil Hybrid: Dari Paling Irit Bensin hingga Paling Mudah Dirawat
-
Rekomendasi Parfum Brand Lokal yang Cocok Dipakai Saat Berkebaya
-
Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU
-
Apakah Ada Cushion di Indomaret? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Harganya
-
Rp1,6 Miliar, Produk Kelapa dan UMKM Sumsel Tembus Pasar China hingga Prancis
-
Hyundai IONIQ 3 Hatchback Listrik dengan Jarak Tempuh Tembus 496 Km
-
Uji Nyali ke Kota Berpolusi Terburuk di Dunia, Buat Bernafas Saja Butuh Perjuangan Keras
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan
-
KPK Periksa 7 Kades terkait Dugaan Pemerasan di Pati, Tujuh Kades Ikut Diperiksa