/
Senin, 27 Juni 2022 | 14:44 WIB
Astra Motor Jateng

SUARA SEMARANG - Berikut ini beberapa tips yang bisa digunakan untuk mengatasi bagian bawah motor yang kegasruk atau menyerempet polisi tidur.

Di lingkungan perumahan kadang dipasang polisi tidur agar pengendara tidak ngebut, namun kadang berdampak pada bagian bawah motor yang kegasruk.

Akibatnya, body plastik pada motor matik atau rangka pada motor bebek menjadi lecet karena permukaannya terkena polisi tidur tersebut.

Tidak hanya di lingkungan perkampungan atau perumahan, jika melewati jalan yang kurang rata, terkadang bagian bawah motor bisa saja terkena jalanan yang kondisinya kurang bagus tersebut.

Lantas, bagaimana cara agar motor kita terhindar dari hal demikian? Simak tips dari Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng, Oke Desiyanto berikut ini:

1. Postur berkendara aman

Gunakan pandangan mata untuk mengumpulkan infomasi yang seluas dan selengkapnya tentang situasi termasuk kondisi permukaan jalan didepan, makin tinggi kecepatan maka jarak pandang harus mampu melihat lebih jauh.

Jika berkendara 40 km/jam minimal jarak pandang ke depan sejauh 22 meter agar memiliki kesempatan untuk merespon dan mengoperasikan kendaraan dengan tepat agar terhindar dari bagian badan jalan yang menyebabkan kegasruk atau kepentok. 

2. Pahami desain dan ukuran dari kendaraan yang digunakan

Baca Juga: Jangan Lewatkan AFC Cup 2022 Pertandingan Visakha vs Bali United Hari Ini, 27 Juni 2022 Ada Link Live Streaming Jadwal RCTI

Desain motor matik umumnya akan menempatkan mesin dibagian tengah kebelakang. Mesin motor bebek berada ditengah cenderung kedepan.

Karena kebutuhan peletakan bagasi (lugage box), lantai kaki (step floor) di motor matik dan rangka tengah yang rendah dimotor bebek menyebabkan mesin terletak paling dekat dengan permukaan tanah.

Sepeda motor Matik Honda memiliki jarak terendah ke tanah yang lebih tinggi. 

3. Kenali Polisi Tidur

Bagian badan jalan yang menjadi alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dikenal disebut polisi tidur telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 14 Tahun 2021. Tinggi puncak 5-9 cm dengan lebar total 35-39 cm dan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Pastikan jarak antara bagian bawah kendaraan Anda dalam keadaan normal. Jangan memodifikasi sehingga membuatnya tidak bisa melewati tinggi dari polisi tidur tersebut.

Load More