SUARA SEMARANG - Berikut ini beberapa tips yang bisa digunakan untuk mengatasi bagian bawah motor yang kegasruk atau menyerempet polisi tidur.
Di lingkungan perumahan kadang dipasang polisi tidur agar pengendara tidak ngebut, namun kadang berdampak pada bagian bawah motor yang kegasruk.
Akibatnya, body plastik pada motor matik atau rangka pada motor bebek menjadi lecet karena permukaannya terkena polisi tidur tersebut.
Tidak hanya di lingkungan perkampungan atau perumahan, jika melewati jalan yang kurang rata, terkadang bagian bawah motor bisa saja terkena jalanan yang kondisinya kurang bagus tersebut.
Lantas, bagaimana cara agar motor kita terhindar dari hal demikian? Simak tips dari Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng, Oke Desiyanto berikut ini:
1. Postur berkendara aman
Gunakan pandangan mata untuk mengumpulkan infomasi yang seluas dan selengkapnya tentang situasi termasuk kondisi permukaan jalan didepan, makin tinggi kecepatan maka jarak pandang harus mampu melihat lebih jauh.
Jika berkendara 40 km/jam minimal jarak pandang ke depan sejauh 22 meter agar memiliki kesempatan untuk merespon dan mengoperasikan kendaraan dengan tepat agar terhindar dari bagian badan jalan yang menyebabkan kegasruk atau kepentok.
2. Pahami desain dan ukuran dari kendaraan yang digunakan
Desain motor matik umumnya akan menempatkan mesin dibagian tengah kebelakang. Mesin motor bebek berada ditengah cenderung kedepan.
Karena kebutuhan peletakan bagasi (lugage box), lantai kaki (step floor) di motor matik dan rangka tengah yang rendah dimotor bebek menyebabkan mesin terletak paling dekat dengan permukaan tanah.
Sepeda motor Matik Honda memiliki jarak terendah ke tanah yang lebih tinggi.
3. Kenali Polisi Tidur
Bagian badan jalan yang menjadi alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dikenal disebut polisi tidur telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 14 Tahun 2021. Tinggi puncak 5-9 cm dengan lebar total 35-39 cm dan kelandaian paling tinggi 50 persen.
Pastikan jarak antara bagian bawah kendaraan Anda dalam keadaan normal. Jangan memodifikasi sehingga membuatnya tidak bisa melewati tinggi dari polisi tidur tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi