SUARA SEMARANG - Kabar beras bantuan sosial (Bansos) yang dikubur dan kemudian ditemukan warga Sukmajaya, Kota Depok menjadi heboh dan mengegerkan media sosial.
Beras Bansos yang dikubur di dalam tanah tersebut diperkirakan memiliki berat 1 ton lebih.
Terkait temuan beras Bansos yang terkubur dalam tanah ini, VP of Marketing JNE Eri Palgunadi angkat bicara dan menjelaskan apa yang terjadi.
Menurutnya, beras yang dikubur tersebut kondisinya sudah rusak.
Dengan demikian, penguburan beras Bansos tersebut sudah sesuai prosedur penanganan barang rusak.
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak," ungkap Eri dalam keterangannya, Minggu (31/7/2022) dikutip dari PMJ News.
Eri menegaskan, JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bansos tersebut.
Pihaknya menegaskan JNE selalu menjalankan standard operating procedure atau SOP.
"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," ucapnya.
Baca Juga: Mau Mencoba Hal yang Lain, Coba deh 5 Posisi Ini Saat Intim di Dapur
Sebelumnya, perusahaan ekspedisi JNE mengubur dan membuang puluhan karung beras Bansos presiden untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Penguburan beras Bansos tersbut diketahui warga sekitar yang mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan pengiriman tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Prediksi Prancis vs Irak: Singa Mesopotamia Janjikan Perlawanan Sengit
-
Kata-kata Salah Bikin Timnas Mesir Cetak Rekor Piala Dunia 2026
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Berpisah, Bangkok United Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita