/
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 08:06 WIB
Bharada E (Suara.com/Alfian Winsnto)

SUARA SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E menembak Brigadir J dalam jarak dekat.

LPSK juga menyebut bahwa Bharada E tidak membutuhkan keahlian menembak untuk menghilangkan nyawa Brigadir J jika dilakukan dalam jarak dekat.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir J.

"Iya, jaraknya dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022) dikutip dari PMJ News.

Hal ini berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi terhadap sejumlah narasumber yang kompeten.

Investigasi dilakukan guna mengumpulkan bahan untuk menentukan apakah Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Kendati begitu, Edwin tidak merinci secara pasti jarak Bharada E menembak Brigadir J.

"Jaraknya kami tahu, tapi tidak kami sebutkan meterannya berapa. Sebab, dekat jauh juga bisa jadi relatif. Tapi setidaknya jarak tembak itu, kalau berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak membutuhkan keahlian," jelasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran lainnya, Bharada E disebut tidak lebih jago menembak dibandingkan dengan Brigadir J.

Baca Juga: Ini Bakso Langganan Para Artis, Bakso Gepeng

Edwin menegaskan, bukan masalah jago menembak atau tidak yang menjadi persoalan dalam kasus ini.

Disampaikan, Bharada E telah memiliki kompetensi dalam memegang senjata api.

Dirinya mendapatkan senjata pada November 2021 dan latihan terakhir pada Maret 2022 lalu.

"Soal megang pistol kan bukan soal jago nembak, tetapi memenuhi (di antaranya) tes psikologi," tukasnya.

Load More