- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Militer nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 pada Selasa, 28 April 2026.
- Aktivis mendesak revisi aturan agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum sesuai konstitusi.
- Permohonan ini bertujuan menjamin prinsip persamaan di mata hukum serta menciptakan transparansi dalam penegakan hukum bagi militer.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025, Selasa (28/4/2026). MK pun didesak agar gugatan itu dikabulkan.
Mahasiswa dan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum juga menggelar aksi di sekitar gedung MK, Selasa (28/4/2026), ketika sidang uji materi itu berlangsung.
Koordinasi Aksi Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum, Faldo mengatakan UU Peradilan Militer harus direvisi karena menimbulkan ketidakpastian dan polemik hukum ketika ada prajurit yang melakukan tindak pidana umum.
Sebab, isi aturan itu dinilai menjadi ambigu jika melihat Pasal 24 ayat 1; Pasal 27 ayat 1; dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
"Ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak sejalan atau bertabrakan dengan paradigma kekuasaan kehakiman yang merdeka, mengingkari prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law)," kata Faldo, Selasa (28/4/2026).
Faldo menyebut semua pihak harus bisa melihat tolak ukur atau kualifikasi terjadinya tindak pidana. Jika pelanggaran itu terkait kemiliteran, maka prajurit yang melakukan kesalahan diadili di peradilan militer.
Namun bila ada tentara yang melakukan tindak pidana terhadap sipil ketika tidak sedang bertugas dan/atau menjalankan tugas negara, maka pelanggar tersebut harus diadili di peradilan umum. Sebab, Konstitusi menegaskan setiap orang sama di mata hukum.
"Faktanya telah terjadi adanya ketidaksinambungan dan adanya ketidakjelasan terkait yurisdiksi peradilan, sehingga semuanya abscur atau kabur dari makna yang telah dijelaskan sebagaimana asas equality before the law," jelas dia.
Ia kemudian menyinggung kasus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang disiram air keras oleh anggota BAIS TNI.
Baca Juga: Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
Menurutnya, MK harus mengabulkan uji materiil UU Peradilan Militer agar perkara Andrie Yunus ini bisa menjadi momentum prajurit diadili di peradilan umum.
Sebab, kejahatan empat prajurit BAIS TNI itu murni tindak pidana umum atau bukan pelanggaran kemiliteran.
Dengan mengabulkan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dikatakannya akan menjamin independensi, transparansi, hingga keadilan hukum itu sendiri.
"Hal ini penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum," katanya.
Dalam demonstrasi itu, Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menyampaikan lima sikap kepada pemerintah, yang isinya sebagai berikut.
1. Mendukung Hakim MK mengabulkan permohonan perkara No. 260/PUUXXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Peradilan Militer;
Berita Terkait
-
Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar
-
Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat