SUARA SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.
Adapun keputusan LPSK untuk memberikan perlindungan darurat pada Bharada E usai melakukan asesment di Bareskrim Polri.
Tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.
"Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto, Jumat (12/8/2022) dikutip dari PMJ News.
Hasto menambahkan, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin (15/8/2022) mendatang.
"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tandansya.
Diketahui, Bharada E adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
Adapun peran Bharada E adalah menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J dengan cara menembak.
Setelah tewas, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding dan langit-langit agar terkesan terjadi baku tembak.
Baca Juga: Berjalan Kaki Dua Menit Setelah Makan Terbukti Ampuh Turunkan Risiko Diabetes
Berita Terkait
-
Dugaan Menghambat Penegakan Hukum, Komnas HAM Akan Periksa TKP Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga
-
Di Makam Brigadir J, Keluarga Minta Doa Pada Pendeta Gilbert Lumoindong Agar Istri Irjen Ferdy Sambo Jujur
-
Ada Indikasi Obstruction of Justice, Komnas HAM dan Labfor Inafis Bakal Cek TKP Kasus Brigadir J
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP
-
Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi
-
Ide Dihargai Nol Rupiah: Ironi Kreativitas dalam Kasus Amsal Sitepu
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama di OH! SOME
-
Bingung Pilih SMP untuk Anak? Ini 5 Rekomendasi SMP Terbaik di Kota Denpasar
-
Jangan Diam: Instruksi Berani Disdikpora Pangandaran Agar Sekolah Viralkan Menu MBG Tak Layak
-
Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia
-
Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali
-
Rincian Fantastis Hadiah Piala Dunia 2026: Sang Juara Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun!
-
Gen Z dan Post-Holiday Blues: Kenapa Balik Kerja Terasa Berat?