/
Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:17 WIB
Bharada E (Suara.com/Alfian Winsnto)

SUARA SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Adapun keputusan LPSK untuk memberikan perlindungan darurat pada Bharada E usai melakukan asesment di Bareskrim Polri.

Tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.

"Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto, Jumat (12/8/2022) dikutip dari PMJ News.

Hasto menambahkan, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin (15/8/2022) mendatang.

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tandansya.

Diketahui, Bharada E adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Adapun peran Bharada E adalah menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J dengan cara menembak.

Setelah tewas, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding dan langit-langit agar terkesan terjadi baku tembak.

Baca Juga: Berjalan Kaki Dua Menit Setelah Makan Terbukti Ampuh Turunkan Risiko Diabetes

Load More