SUARA SEMARANG - Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM, terutama obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Oleh karena itu, Komnas HAM akan mengecek TKP tewasnya Brigadit J dan akan didampingi Labfor Inafis untuk mengetahui lebih lanjut mengenai obstruction of justice yang terjadi.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM, termasuk didampingi pula oleh Inafis dan dokter polisi.
"Nanti (Komnas HAM) didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," jelas Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022) dikutip dari PMJ News.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya akan fokus pada pengrusakan TKP kematian Brigadir J.
Apabila ditemukan obstruction of justice, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Fedry Sambo menjadi dalang dalam kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Ferdy Sambo kemudian merekayasa selolah terjadi baku tembak yang padahal tidak pernah terjadi.
Baca Juga: Sering Alami Asam Lambung, Chef Marinka Jalankan Diet Gluten Free
Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Trading itu Judi? Belajar di Buku Paham Forex untuk Pemula dari Nol
-
Dugaan Kuasa Hukum Soal Kasus Andrie Yunus: Operasi Intelijen Libatkan 16 Orang
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang
-
Fantasy Life: Romansa Canggung Orang-orang yang Kehilangan Arah Hidup
-
Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan, Dorong Investasi Karbon
-
Aturan Baru Pembelian Pertalite Dibatasi 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi Mulai April 2026
-
Viral! Nama Bupati Bogor Dicatut Jadi Pembina Media Milik Oknum Terduga Mafia Obat & Gas Elpiji
-
Batal Naik April 2026, Ini Bahayanya Menimbun BBM Terlalu Lama di Rumah
-
Terdesak Ekonomi, Ibu di Deli Serdang Tega Jual Bayi Rp12 Juta