/
Minggu, 14 Agustus 2022 | 13:49 WIB
Brigadir J.

SUARA SEMARANG - Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM, terutama obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena itu, Komnas HAM akan mengecek TKP tewasnya Brigadit J dan akan didampingi Labfor Inafis untuk mengetahui lebih lanjut mengenai obstruction of justice yang terjadi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM, termasuk didampingi pula oleh Inafis dan dokter polisi.

"Nanti (Komnas HAM) didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," jelas Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022) dikutip dari PMJ News.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya akan fokus pada pengrusakan TKP kematian Brigadir J.

Apabila ditemukan obstruction of justice, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Fedry Sambo menjadi dalang dalam kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Ferdy Sambo kemudian merekayasa selolah terjadi baku tembak yang padahal tidak pernah terjadi.

Baca Juga: Sering Alami Asam Lambung, Chef Marinka Jalankan Diet Gluten Free

Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Load More