SUARA SEMARANG - Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik secara tertutup pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Adapun hasil sidang etik Ferdy Sambo adalah vonis pemberhentian secara tidak hormat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dalam vonis pemberhentian Ferdy Sambo, tidak ada perbedaan pendapat antara Komite Sidang.
"Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tuturnya, Jumat (26/8/2022) dikutip dari PMJ News.
"Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," kata Dedi menegaskan.
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam.
Diketahui, sidang etik Ferdy Sambo tersebut dimulai pada pukul 09.25 WIB dan diumumkan pada pukul Jumat 02.00 WIB dini hari.
Dalam sidang etik tersebut, total ada 15 saksi dihadirkan untuk diperiksa komisi etik.
Sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Baca Juga: 5 Alasan yang Membuat Belajar dengan Sistem Kebut Semalam Kurang Efektif
Ada pula Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Pakar UGM Usul Pangkas Anggaran Makan Siang Rp336 Triliun Daripada Terapkan WFH Pegawai!
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Anime Fantasi Jack-of-All-Trades, Party of None Resmi Umumkan Season 2
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kering dan Flek Hitam
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran
-
Anak Indonesia Sampai Mars, 3 Alasan Kenapa Harus Bawa Anak-Anak Nonton Pelangi di Mars di Bioskop
-
Monster Baterai 9.020 mAh, iQOO Z11 Siap Mengguncang Pasar China Mulai 26 Maret 2026
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
John Herdman, FIFA Series 2026 dan Lini Tengah Skuat Final yang Tak Lagi Jadi Dapur Pacu Serangan