/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:39 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaporkan atas dugaan laporan palsu (Instagram @divpropampolri)

SUARA SEMARANG - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dugaan laporan palsu.

Laporan palsu yang dimaksud adalah ketika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melaporkan adanya pelecehan seksual dan pengancaman pembunuhan.

Laporan tersebut kemudian diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) saat masih dalam skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo CS.

"Hari ini kami mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP juncto Pasal 55 KUH Pidana, di mana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dikutip dari PMJ News.

"Ibu Putri membuat laporan polisi juga, bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual di mana kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” sambungnya.

Untuk memperkuat laporannya, Kamaruddin membawa serta sejumlah barang bukti dalam pembuatan laporan, yakni surat kuasa dan surat penghentian kedua perkara itu.

Kamaruddin menegaskan, pembuatan laporan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa ada hukum terkait laporan palsu yang dibuat di Polres Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo membuat skenario pembunuhan Brigadir J seolah terjadi pelecehan seksual dan baku tembak dengan Bharada E.

Namun fakta baru mengungkap bahwa Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J dan tidak ada baku tembak seperti yang dinarasikan di awal.

Baca Juga: Self Healing Melalui Aktivitas Outdoor, Andrew White dan Shopee Berbagi Inspirasi Buatmu

Selain itu, penyidik juga telah menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual karena tidak ditemukan tindak pidana yang dimaksud.

Baik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan terancam hukuman maksimal mati.

Load More