/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SUARA SEMARANG - Polisi melarang pengacara Brigadir J untuk ikut menyaksikan langsung rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal tersebut membuat pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan kecewa karena keduanya sudah datang sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat akan mengikuti proses rekonstruksi, mereka dilarang masuk oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Andi Rian mengatakan bahwa proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK," ungkapnya dikutip dari PMJ News, Selasa (30/8/2022).

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," sambungnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial Johnson Panjaitan yang merupakan pengacara keluarga Brigadir J dilarang masuk area rekonstruksi.

Dia hanya mendapatkan alasan 'pokoknya' dari Dirtipidum sehingga Johnson Panjaitan menyimpulkan rekonstruksi tidak transparan.

"Alasannya itu 'pokoknya', itu alasan 'pokoknya', jadi bukan transparan atau akuntabel atau bla bla omong kosong itu, bukan, 'pokoknya'," katanya.

Baca Juga: Wu Yibing, Petenis Putra China Pertama yang Menang di Grand Slam Sejak 1959

Dengan nada kesal, Johnson Panjaitan pun mengatakan tidak akan melaporkan. Ia ingin Presiden, DRP RI dan Menko Polhukam menyaksikan sendiri kejadian tersebut.

"Tidak ada gunanya melapor. Sebab dibohongi negara kaya begini . Biar pak Mahfud belajar deh lihat kenyataan ini," katanya.

Load More