- Harga emas Antam pada Kamis, 5 Februari 2026, mengalami penurunan Rp17.000 menjadi Rp2.956.000 per gram.
- Sepanjang Januari 2026, harga emas Antam impresif, sempat mencapai rekor tertinggi Rp3.168.000 pada 29 Januari.
- Terdapat ketentuan pajak pembelian (0,45% dengan NPWP) dan pajak penjualan kembali (1,5% dengan NPWP) yang berlaku.
Suara.com - Setelah sempat mengalami fluktuasi tajam pada awal pekan, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan pada perdagangan Kamis, 5 Februari 2026.
Harga logam mulia hari ini terkoreksi sebesar Rp17.000 per gram dibandingkan posisi penutupan pada Rabu sore.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam saat ini dipatok sebesar Rp2.956.000 per gram.
Penurunan ini terjadi setelah pada Rabu (4/2/2026) sore, harga emas sempat bertahan di level Rp2.973.000 setelah mengalami lonjakan signifikan dari posisi terendahnya di awal pekan.
Emas: Dari Rekor ATH hingga Koreksi Harian
Perjalanan harga emas sepanjang awal tahun 2026 tergolong sangat impresif namun penuh tantangan bagi investor. Sejak awal Januari yang dibuka pada level Rp2.488.000, emas Antam telah mencatatkan pertumbuhan nilai sekitar 18% hingga saat ini.
Pasar sempat menyaksikan momen bersejarah ketika emas mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) di level Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari lalu.
Namun, volatilitas yang tinggi membuat harga sempat "terjun bebas" hingga Rp183.000 pada Selasa (3/2) ke posisi Rp2.844.000, sebelum akhirnya perlahan merangkak naik kembali dan kembali terkoreksi hari ini.
Harga Emas Antam Kamis, 5 Februari 2026
Baca Juga: 5 Perbedaan Logam Mulia Antam vs UBS, Mana yang Lebih Untung Buat Investasi?
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran kepingan (belum termasuk biaya pajak):
Pecahan Kecil: Ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.528.000, sedangkan kepingan utama 1 gram dipatok Rp2.956.000. Untuk ukuran 2 gram, harga mencapai Rp5.852.000.
Pecahan Menengah: Kepingan 3 gram dijual seharga Rp8.753.000, kepingan 5 gram senilai Rp14.555.000, dan 10 gram berada di level Rp29.055.000.
Pecahan Besar: Ukuran 25 gram dihargai Rp72.512.000, 50 gram senilai Rp144.945.000, dan 100 gram seharga Rp289.812.000.
Ukuran Kolektif: Untuk denominasi 250 gram dibanderol Rp724.265.000, 500 gram senilai Rp1.448.320.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg) mencapai Rp2.896.600.000.
Sejalan dengan harga jual, harga beli kembali atau buyback oleh Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp17.000, sehingga kini berada di level Rp2.720.000 per gram.
Penting bagi investor untuk memperhatikan aspek perpajakan sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 terkait transaksi emas:
Pajak Pembelian: Pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP) atau 0,9% (non-NPWP). Pajak ini ditambahkan pada harga dasar emas.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Jika nominal transaksi buyback melebihi Rp10 juta, akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan ini langsung dikurangkan dari total nilai yang diterima konsumen.
Berita Terkait
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Hari Dibanderol Rp 2.964.000/Gram
-
Harga Emas Stabil Hari Ini, Valuasi Alternatif Antam di Bawah 3 Jutaan
-
Harga Emas Antam Hari Ini, Nilainya Ambruk Usai Cetak Rekor Berturut-turut
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen