SUARA SEMARANG - Berikut ada daftar terbaru untuk jenis merek kendaraan yang dilarang konsumsi Pertalite pada SPBU Pertamina.
Bagi para pemilik kendaraan roda empat segala jenis merek pabrikan, simak baik-baik daftar yang sudah dilarang konsumsi BBM non subsidi jenis Pertalite.
Hampir semua jenis merek kendaraan dilarang isi konsumsi Pertalite mulai dari Xenia, Wuling, Avanza, Xpander Hingga BMW dan Mazda.
Pemerintah menetapkan aturan jenis kendaraan yang dilarang konsumsi BBM non subsidi Pertalite. Setelah adanya penyesuaian harga BBM non subsidi jenis Pertalite dan Pertamax per Sabtu 3 September 2022 lalu.
Tak hanya mobil merek jenis pabrikan kelas mewah saja, ternyata mobil sejuta umat sepeti Xenia, Avanza, Wuling dan Xpander juga dilarang isi kosumsi BBM jenis Pertalite.
Di kutip dari suara.com, pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Aturan ini akan menjadi ketetapan untuk membatasi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Adapun, Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi (BPH) Migas) telah berharap agar implementasi pembatasan pembelian bahan bakar jenis Pertalite berlaku mulai September 2022.
Di mana BPH Migas melakukan perubahan revisi beleid terkait dengan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Baca Juga: Plek Ketiplek Kembar dengan Bonge Citayam, Sarah Tumiwa: Jangan Jangan Jodoh
Di katakan jika revisi tersebut berdasarkan asumsi daya beli pemilik kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc.
Yang mana beralasan jika mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi. Termasuk ada Xenia, Avanza dan Wuling.
Berikut sejumlah jenis mobil yang bakal dilarang untuk mengisi tanki bahan bakar mereka dengan BBM jenis Pertalite.
Kategori merk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 2000 cc atau kelas menengah keatas dan mewah.
- Toyota Kijang Innova 2.4
- Toyota Alphard 2.5 & 3.5
- Toyota Fortuner 2.4, 2.7 & 2.8
- Toyota Camry 2.5
- Toyota Land Cruiser 300 3.3
- BMW 8 Series 3.0
- BMW M3, M4, M5 4.0
- Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5
- Hyundai Staria 2.2
- Hyundai Palisade 2.2
- Mercedes-Benz GLE Class 2.9
- Mercedes-Maybach S 560 3.0
- Mitsubishi Pajero Sport 2.4
- Mitsubishi Outlander PHEV 2.4
- Mazda CX-5 2.5
- Mazda CX-8 2.5
- Mazda CX-9 2.5
- KIA Grand Sedona 2.2
- KIA Grand Sedona 3.3
- KIA Grand Carnival 2.2
Mobil kendaraan sejuta umat yang dilarang isi kosumsi BBM non subsidi jenis Pertalite:
Tag
Berita Terkait
-
Bikin Emak-emak Pusing, Harga Pangan di Kota Bandung Langsung Naik Usai Harga BBM Naik
-
Jasa Raharja Pastikan Penghapusan Data Kendaran Setelah Pajaknya Mati Dua Tahun Masih Sosialisasi
-
Tarif Angkutan Umum di Bandung Ini Tak Naik Meski Harga BBM Naik
-
Gudang Simpan 8.040 Liter Solar Subsidi di Jambi Digeberek, Polisi Buru Pemilik
-
Imbas Harga BBM Naik, Ridwan Kamil: Tarif Angkot Naik, Harga Sembako Kemungkinan Juga Naik
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal