SUARA SEMARANG - Pengelola perumahan di Cebolok Semarang digugat sang pemilik lahan bernama Budiarto Siswojo di Pengadilan Negeri Semarang.
Pengelola perumahan, PT Mutiara Arteri Property dinilai mengingkari kesepakatan jual beli tanah seluas kurang lebih 15 hektare yang kini sudah dipecah menjadi 300-an sertifikat.
Dari fakta persidangan diketahui pembelian tanah belum dibayar lunas tetapi tergugat sudah menguasai sertifikat.
Selain itu, PT Mutiara Arteri Property juga digugat karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar tentang luas tanah yang menjadi objek jual beli, sehingga terjadi overlapping sertifikat.
Kuasa hukum penggugat, Evarisan dan Joko Susanto membenarkan telah melayangkan dua gugatan terhadap PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya.
"Iya benar, gugatan pertama terkait wanprestasi, yang kedua gugatan perbuatan melawan hukum. Semuanya masih proses sidang di pengadilan," jelasnya.
Pihak penggugat berharap permasalahan ini bisa selesai, hanya saja semua tergantung para pihak.
Dia juga mengigatkan pada masyarakat agar hati-hati jika ingin membeli properti.
"Kami tidak ngomong bahwa PT Mutiara Arteri Property bermasalah atau sebagainya. Tapi konsumen perlu hati-hati mengingat ini masih ada proses hukum di pengadilan," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Michael Deo belum bersedia diwawancara usai mengikuti sidang di PN Semarang.
"Maaf kami buru-buru, mau ada urusan, belum bisa (diwawancara)," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, sebelum menjadi perumahan, di kawasan Cebolok terdapat banyak penghuni liar.
Kampung Cebolok Semarang sempat menjadi sorotan publik pada pertengahan 2021 lalu karena penggusuran paksa yang terjadi waktu itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional