/
Kamis, 08 September 2022 | 11:46 WIB
Ganjar Pranowo ajak masyarakat manfaatkan masa bebas bea balik nama dan denda pajak kendaraan (Humas Pemprov Jateng)

SUARA SEMARANG - Di Jawa Tengah saat ini sedang ada insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.

Selain bebas denda, bea balik nama kendaraan bermotor II juga dibebaskan.

Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai Rabu, 7 September 2022, sampai nanti tanggal 22 November 2022.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan momen ini merupakan kesempatan untuk pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak dan balik nama.

Menurutnya, banyak orang yang ingin membayar pajak kendaraan tapi motor tersebut masih atas nama orang lain.

Karena rumit, banyak yang mengambil jalan pintas untuk "nembak" agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Ketika dibebaskan, silakan dibaliknama dulu. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang mumpung free, silakan gunakan," kata Ganjar.

Insentif itu diberikan dengan harapannya di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi.

Selain itu juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.

Baca Juga: Daftar Harga iPhone 14, iPhone 14 Plus hingga iPhone 14 Pro Max

"Mudah-mudahan nomornya bisa dibaliknama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah kita akan layani dengan baik," ungkap Ganjar.

Untuk diketahui, data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan ada sekitar 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah.

Maka insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan kemudian disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Tujuan pemberian insentif itu agar masyarakat kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor.

Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong.

Load More